Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Tim SAR gabungan menemukan dua jenazah yang diduga korban kapal tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Selasa (8/7/2025) ANTARA/HO-Basarnas
MerahPutih.com - Berbagai kejanggalan dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus terungkap ke publik. Teranyar, ada dugaan jika manifest penumpang KMP Tunu Pratama Jaya tidak valid.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, menyatakan bahwa tidak validnya data penumpang pada manifest menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan transportasi laut. Padahal, manifest adalah dokumen yang sangat penting untuk memberikan informasi lengkap mengenai jumlah penumpang, kru, dan barang yang diangkut.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pengawasan terkait kepatuhan transportasi laut dalam pencatatan manifest.
"Adanya data tak valid ini menunjukkan bahwa pengelolaan transportasi laut masih longgar dalam mematuhi ketetapan yang telah diatur. Pencatatan ini sangat penting terkait keselamatan dan keamanan saat menggunakan transportasi, termasuk transportasi laut. Kemenhub harus meningkatkan pengawasan terkait kepatuhan terhadap jumlah manifest transportasi laut," ujar Sudjatmiko, Rabu (9/7).
Hingga hari ketujuh setelah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, delapan orang ditemukan meninggal dunia. Proses pencarian puluhan orang masih terus dilakukan hingga kini. Namun demikian, manifest kapal tersebut diduga tidak valid setelah sejumlah keluarga mendatangi posko pengaduan orang hilang KMP Tunu Pratama Jaya di RSU Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baca juga:
KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
Mereka mengaku anggota keluarganya menaiki KMP Tunu Pratama namun tidak menemukan data keluarganya dalam daftar pencarian orang. Berdasarkan informasi sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam dilaporkan membawa 53 penumpang, 12 ABK, dan 22 kendaraan.
Sudjatmiko mengatakan pendataan dan pemeriksaan secara ketat kepada pengguna transportasi, termasuk transportasi laut, harus dilakukan mulai dari pemesanan tiket hingga proses keberangkatan.
"Jika membeli tiket untuk tiga orang, maka identitas ketiga orang itu harus tercatat dan hanya mereka yang diizinkan untuk masuk ke kapal. Jangan hanya membeli tiket untuk tiga orang namun hanya melakukan pencatatan identitas satu orang saja. Semua tiket harus sesuai dengan data penumpang," tambahnya.
Dia mencontohkan bagaimana transportasi udara, seperti pesawat komersial, menerapkan ketentuan manifest yang sesuai dengan data yang tertera.
"Saat menggunakan pesawat komersial, penumpang yang diizinkan adalah mereka yang memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera di tiket dan sesuai dengan identitas pribadi. Seharusnya hal yang sama diterapkan pada kapal penumpang. Keselamatan bertransportasi harus diterapkan dengan standar yang sama, baik untuk transportasi laut maupun udara," katanya.
Baca juga:
2 Mayat Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Terseret Hingga 20 Mil, Total Meninggal Jadi 10
Selain itu, ia juga meminta agar pengawasan terhadap kapal-kapal yang sudah memasuki galangan kapal atau docking diperketat. Docking kapal merupakan proses pemeliharaan kapal seperti memeriksa, memperbaiki kerusakan, dan pengecetan badan kapal, yang harus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari standar perkapalan.
“Seringkali terjadi antrian di dok atau bahkan penundaan yang mengakibatkan kapal tetap beroperasi meskipun seharusnya menjalani pemeliharaan,” ujarnya.
Sudjatmiko berharap insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dapat menjadi momentum bagi Kemenhub untuk melakukan pembenahan tata kelola transportasi laut secara menyeluruh.
"Kecelakaan kapal ini bukan yang pertama kali terjadi, namun kami harapkan ini menjadi yang terakhir. Pembenahan tata kelola transportasi laut harus segera dilakukan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dan masyarakat merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi laut," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan