Manfaatkan Pandemi COVID-19, Pintech Ilegal Semakin Menjamur
Fintech Summit. (Foto: OJK).
MerahPutih.com - Memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun pada masa pandemi, sedikitnya 105 fintech peer to peer lending ilegal ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan operasional selama Juni 2020 dengan menawarkan menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 105 fintech tersebut, tidak terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2020.
Baca Juga:
Prajurit TNI Pertama Gugur dalam Tugas PBB dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Ia mengatakan, pinjaman fintech ilegal ini, sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di telepon seluler.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam.
Data jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Penyerang Novel Bakal Dibebaskan September?
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara