Manfaatkan Pandemi COVID-19, Pintech Ilegal Semakin Menjamur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2020
Manfaatkan Pandemi COVID-19, Pintech Ilegal Semakin Menjamur

Fintech Summit. (Foto: OJK).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun pada masa pandemi, sedikitnya 105 fintech peer to peer lending ilegal ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan operasional selama Juni 2020 dengan menawarkan menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 105 fintech tersebut, tidak terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujarnya, Jumat, 3 Juni 2020.

Baca Juga:

Prajurit TNI Pertama Gugur dalam Tugas PBB dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ia mengatakan, pinjaman fintech ilegal ini, sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di telepon seluler.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam.

Satgas Fintech
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta (Indra Arief Pribadi)

Data jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 87 perdagangan berjangka/forex ilegal, dua penjualan langsung (direct selling) ilegal, tiga investasi cryptocurrency ilegal, tiga investasi uang, empat lainnya.

Baca Juga:

Dua Terdakwa Penyerang Novel Bakal Dibebaskan September?

#Fintech Ilegal #Fintech #OJK
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Indonesia
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Indonesia
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Indonesia
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Indonesia
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Indonesia
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Program SICANTIKS menjadi wadah penguatan kapasitas literasi keuangan syariah bagi para pendamping UMKM perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Bagikan