Manfaat Perusahaan Miliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Maret 2024
Manfaat Perusahaan Miliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

KPPU RI tegaskan sertifikat tak akan ditangguhkan meski perusahaan melanggar peraturan kepatuhan persaingan usaha. (Foto: merahputih.com/Andrew Francois)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bisnis dan usaha seyogyanya berjalan dalam kontes dan persaingan yang sehat dan saling mendukung. Setidaknya, itu yang diinginkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Pada kesempatan penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI terhadap Grab Indonesia, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengungkapkan pentingnya atmosfer persaingan usaha yang sehat.

"Kami tidak ingin persaingan usaha yang tidak sehat, malah merugikan konsumen lewat distorsi pasar. Maka, penting bagi kami untuk mengawasi persaingan usaha antara perusahaan teknologi, sehingga persaingan usaha di sektor itu menjadi lebih fair," kata Armando di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Baca juga:

KPPU Bentuk Tim Usut Beras Mahal

Armando menambahkan, perusahaan yang memegang sertifikat kepatuhan persaingan usaha tentu mendapatkan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah keringanan denda terhadap pelanggaran peraturan persaingan usaha.

"Kami tentu akan tetap menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha. Namun, bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat (kepatuhan persaingan usaha), akan mendapatkan keringanan denda," tambahnya.

Ia menolak memberikan detail keringanan yang bisa diberikan KPPU RI terhadap perusahaan pemegang sertifikat itu. Namun, dirinya menegaskan ada sanksi yang signifikan bagi pelanggar peraturan persaingan usaha.

"Kalau undang-undang lama dendanya itu paling besar Rp 25 miliar. Kalau UU Cipta Kerja sekarang, dendanya ada dua opsi, antara 50% dari total laba bersih, atau 10% dari total penjualan perusahaan," jelasnya.

Baca juga:

KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM

Sementara, anggota KPPU RI Mohammad Reza mengatakan tujuan dari program itu adalah untuk memantau kesehatan persaingan usaha, sehingga bisa memberikan sanksi bagi pelanggar peraturan yang telah ditetapkan.

"Tapi itu bukan hobi kami. Kami lebih senang kalau perusahaan-perusahaan itu patuh dengan program dan aturan kepatuhan persaingan usaha," terangnya. (waf)

Baca juga:

Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

#Bisnis #Wirausaha #Pengusaha #Perusahaan #Wirausahawan #Izin Usaha #Pengusaha UKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Fun
Brosur hingga Billboard: Alasan Promosi Offline Masih Efektif Menjangkau Konsumen
Promosi offline tetap relevan di era digital. Kenali jenis media promosi offline, manfaat, dan strategi efektif untuk bisnis dan event.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Brosur hingga Billboard: Alasan Promosi Offline Masih Efektif Menjangkau Konsumen
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Lifestyle
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Summarecon Discovery menampilkan perjalanan lima dekade perusahaan properti Indonesia ini.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Indonesia
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Pengangkatan akan diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Sosok Hans Patuwo yang Jebolan Universitas dan Perusahaan Ternama di AS, Calon ‘Orang Nomor Satu’ di GoTo
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
BRIN menyoroti ketidaksesuaian antara produk yang dikembangkan startup dengan kebutuhan masyarakat sebagai faktor utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
Indonesia
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Dengan peluang yang sangat potensial, ajang tahunan ini menjadi magnet bagi pelaku usaha waralaba dan kemitraan.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Indonesia
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
Dharma Jaya mencatat lonjakan bisnis 190 persen sambil menjaga ketahanan pangan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Oktober 2025
Dharma Jaya Catat Lonjakan Bisnis 190 Persen Sambil Jaga Ketahanan Pangan
Bagikan