Manfaat Perusahaan Miliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI


KPPU RI tegaskan sertifikat tak akan ditangguhkan meski perusahaan melanggar peraturan kepatuhan persaingan usaha. (Foto: merahputih.com/Andrew Francois)
MerahPutih.com - Bisnis dan usaha seyogyanya berjalan dalam kontes dan persaingan yang sehat dan saling mendukung. Setidaknya, itu yang diinginkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Pada kesempatan penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI terhadap Grab Indonesia, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengungkapkan pentingnya atmosfer persaingan usaha yang sehat.
"Kami tidak ingin persaingan usaha yang tidak sehat, malah merugikan konsumen lewat distorsi pasar. Maka, penting bagi kami untuk mengawasi persaingan usaha antara perusahaan teknologi, sehingga persaingan usaha di sektor itu menjadi lebih fair," kata Armando di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Baca juga:
KPPU Bentuk Tim Usut Beras Mahal
Armando menambahkan, perusahaan yang memegang sertifikat kepatuhan persaingan usaha tentu mendapatkan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah keringanan denda terhadap pelanggaran peraturan persaingan usaha.
"Kami tentu akan tetap menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha. Namun, bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat (kepatuhan persaingan usaha), akan mendapatkan keringanan denda," tambahnya.
Ia menolak memberikan detail keringanan yang bisa diberikan KPPU RI terhadap perusahaan pemegang sertifikat itu. Namun, dirinya menegaskan ada sanksi yang signifikan bagi pelanggar peraturan persaingan usaha.
"Kalau undang-undang lama dendanya itu paling besar Rp 25 miliar. Kalau UU Cipta Kerja sekarang, dendanya ada dua opsi, antara 50% dari total laba bersih, atau 10% dari total penjualan perusahaan," jelasnya.
Baca juga:
KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM
Sementara, anggota KPPU RI Mohammad Reza mengatakan tujuan dari program itu adalah untuk memantau kesehatan persaingan usaha, sehingga bisa memberikan sanksi bagi pelanggar peraturan yang telah ditetapkan.
"Tapi itu bukan hobi kami. Kami lebih senang kalau perusahaan-perusahaan itu patuh dengan program dan aturan kepatuhan persaingan usaha," terangnya. (waf)
Baca juga:
Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik

Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Unsur Politis Harus Dihindari Dalam Rencana Bisnis Kopdes, Bisa Gagal Jika Ambil Alih Bisnis Eksisting

Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah

Pendapatan KAI Melonjak 29 Persen, Catatkan Laba Bersih Rp 2,21 T di 2024

Proses Perizinan di Dearah Masih Lambat, Pakai Online Tapi Tetap Aja Harus Didatangi

Pulau Gag Aman, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat

48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

PNM Ajak 1.740 Siswa SMK Berani Berwirausaha Lewat Pekan Nasional Mengajar

Indonesia Ingin Ada Peluang Bisnis Baru Dengan Prancis
