Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Manfaat Perusahaan Miliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Maret 2024
Manfaat Perusahaan Miliki Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

KPPU RI tegaskan sertifikat tak akan ditangguhkan meski perusahaan melanggar peraturan kepatuhan persaingan usaha. (Foto: merahputih.com/Andrew Francois)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bisnis dan usaha seyogyanya berjalan dalam kontes dan persaingan yang sehat dan saling mendukung. Setidaknya, itu yang diinginkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Pada kesempatan penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha oleh KPPU RI terhadap Grab Indonesia, Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando mengungkapkan pentingnya atmosfer persaingan usaha yang sehat.

"Kami tidak ingin persaingan usaha yang tidak sehat, malah merugikan konsumen lewat distorsi pasar. Maka, penting bagi kami untuk mengawasi persaingan usaha antara perusahaan teknologi, sehingga persaingan usaha di sektor itu menjadi lebih fair," kata Armando di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Baca juga:

KPPU Bentuk Tim Usut Beras Mahal

Armando menambahkan, perusahaan yang memegang sertifikat kepatuhan persaingan usaha tentu mendapatkan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah keringanan denda terhadap pelanggaran peraturan persaingan usaha.

"Kami tentu akan tetap menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha. Namun, bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat (kepatuhan persaingan usaha), akan mendapatkan keringanan denda," tambahnya.

Ia menolak memberikan detail keringanan yang bisa diberikan KPPU RI terhadap perusahaan pemegang sertifikat itu. Namun, dirinya menegaskan ada sanksi yang signifikan bagi pelanggar peraturan persaingan usaha.

"Kalau undang-undang lama dendanya itu paling besar Rp 25 miliar. Kalau UU Cipta Kerja sekarang, dendanya ada dua opsi, antara 50% dari total laba bersih, atau 10% dari total penjualan perusahaan," jelasnya.

Baca juga:

KPPU Siap Hadapi Banding PT JakPro yang Terbukti Sekongkol Revitalisasi TIM

Sementara, anggota KPPU RI Mohammad Reza mengatakan tujuan dari program itu adalah untuk memantau kesehatan persaingan usaha, sehingga bisa memberikan sanksi bagi pelanggar peraturan yang telah ditetapkan.

"Tapi itu bukan hobi kami. Kami lebih senang kalau perusahaan-perusahaan itu patuh dengan program dan aturan kepatuhan persaingan usaha," terangnya. (waf)

Baca juga:

Grab Indonesia Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI

#Bisnis #Wirausaha #Pengusaha #Perusahaan #Wirausahawan #Izin Usaha #Pengusaha UKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Sudin Citata Jaksel menerbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026. Pihaknya menangani rekomendasi pembongkaran bangunan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sudin Citata Jaksel Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Juni 2026, Rata-Rata 200 Dokumen per Bulan
Indonesia
Generasi Muda Dominasi Bisnis Waralaba, FLEI Business Show 2026 Buka Peluang Ekspansi Global
Bisnis waralaba kini tumbuh pesat di Indonesia. FLEI Business Show 2026 pun siap membuka peluang tersebut bagi generasi muda.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Generasi Muda Dominasi Bisnis Waralaba, FLEI Business Show 2026 Buka Peluang Ekspansi Global
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Dunia
Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone
Penunjukan Ternus menjadi sinyal bahwa Apple mencari diferensiasi dalam produknya.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
 Bos Baru Apple John Ternus Diharap Bawa Perbedaan, Mengubah Arah ke Pengembangan iPhone
Dunia
Apple Tunjuk Bos Anyar, John Ternus Siap Bawa Era Baru
Apple menunjuk John Ternus sebagai chief executive officer (CEO) baru untuk menggantikan Tim Cook yang mengundurkan diri setelah 15 tahun memimpin raksasa teknologi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
  Apple Tunjuk Bos Anyar, John Ternus Siap Bawa Era Baru
Indonesia
Syahmudrian Lubis Jadi Dirut Baru Ancol
Perubahan direksi ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Syahmudrian Lubis Jadi Dirut Baru Ancol
Indonesia
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Indonesia
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Sederhanakan Birokrasi di Dunia Usaha
Pemerintah DKI Jakarta akan membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Dwi Astarini - Senin, 09 Maret 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Sederhanakan Birokrasi di Dunia Usaha
Indonesia
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Pemprov DKI telah memperketat pembangunan lapangan padel di Jakarta. Lapangan padel harus berjarak minimal 160 meter dari permukiman.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Perketat Pembangunan Lapangan Padel, Minimal 160 Meter dari Permukiman
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Perusahaan swasta wajib membayar THR H-7 Lebaran 2026. Pemerintah meminta THR tak boleh dicicil dan harus cair tepat waktu.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Bagikan