Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MAKI Praperadilankan KPK Terkait King Maker Skandal Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 23 Agustus 2021
MAKI Praperadilankan KPK Terkait King Maker Skandal Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait langkah lembaga antirasuah menghentikan supervisi dan pengusutan sosok "King Maker" dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (23/8) hari ini, pukul 11.00 WIB.

"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran 'King Maker' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/8).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Dapat Remisi, Keputusan Kemenkumham Disebut Aneh

Sosok tersebut diduga terkait dengan action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) perkara korupsi cessie Bank Bali.

Dalam perkara terkait pengurusan fatwa MA ini, baru Djoko Tjandra, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha sekaligus mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya yang dijerat dan divonis bersalah.

Boyamin menyatakan, tindakan KPK menghentikan supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara. Penghentian supervisi ini, berakibat penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker.

"Ini sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," tegas Boyamin.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Boyamin memaparkan, MAKI telah menyampaikan surat kepada KPK tertanggal 11 September 2020 mengenai penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.

MAKI juga telah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali. Tak hanya itu, Boyamin pun sudah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman.

"Yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," imbuh Boyamin.

Baca Juga:

ICW Kritik Kemenkumham Beri Remisi ke Djoko Tjandra

Menanggapi materi yang disampaikan MAKI tersebut, KPK menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan. Tak hanya itu, KPK pun telah memutuskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi terkait skandal Djoko Tjandra.

Bahkan, dalam pertimbangan putusan terhadap Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membenarkan adanya sosok King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra. Namun, majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker.

"Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, tapi KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Yasonna Sebut Remisi 2 Bulan buat Djoko Tjandra Sesuai Aturan

#Djoko Tjandra #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Bagikan