MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan


Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik lantaran tidak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu (24/5).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap KPK tersebut. Apalagi, Hasbi selama ini dianggap kurang kooperatif karena beberapa kali mangkir.
"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/5).
Baca Juga:
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Boyamin menyoroti tindakan tak lazim penyidik KPK, tidak seperti memperlakukan tersangka-tersangka sebelumnya yang setelah dipanggil langsung ditahan.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sikap KPK yang hanya menunjukkan taringnya terhadap kasus-kasus korupsi bernilai kecil.
Boyamin lantas membandingkan dengan sikap Kejaksaan Agung, yang berani langsung menahan selevel menteri pasca-melakukan pemeriksaan tersangka.
"Kalah dengan Kejaksaan Agung," tegas Boyamin.
Baca Juga:
Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara
Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan dan melenggang meninggalkan gedung KPK, pasca-menjalani pemeriksaan, kemarin. Hasbi merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Hasbi terkait pengurusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
