Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Mei 2023
MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik lantaran tidak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan tersangka, Rabu (24/5).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap KPK tersebut. Apalagi, Hasbi selama ini dianggap kurang kooperatif karena beberapa kali mangkir.

"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/5).

Baca Juga:

KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka

Boyamin menyoroti tindakan tak lazim penyidik KPK, tidak seperti memperlakukan tersangka-tersangka sebelumnya yang setelah dipanggil langsung ditahan.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap KPK yang hanya menunjukkan taringnya terhadap kasus-kasus korupsi bernilai kecil.

Boyamin lantas membandingkan dengan sikap Kejaksaan Agung, yang berani langsung menahan selevel menteri pasca-melakukan pemeriksaan tersangka.

"Kalah dengan Kejaksaan Agung," tegas Boyamin.

Baca Juga:

Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Irit Bicara

Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan dan melenggang meninggalkan gedung KPK, pasca-menjalani pemeriksaan, kemarin. Hasbi merupakan tersangka suap pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Hasbi terkait pengurusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Bagikan