KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, Rabu (17/5).
Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga
KPK Dalami Mobil McLaren-Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Ali mengatakan proses pemeriksaan merupakan ruang bagi para tersangka untuk menjelaskan langsung peristiwa pidana yang sedang diusut.
"Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK juga telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Tersangka
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar