KPK Dalami Mobil McLaren-Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terkait dengan mobil mewah dimaksud.
Pemberian mobil mewah tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Asep mengakui dalam persidangan terungkap selain mobil mewah McLaren ada juga mobil lainnya yang terkait dengan perkara ini.
"Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa dan di mana," ujarnya.
Pendalaman materi, kata Asep, juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Padahal, mobil tersebut dibeli oleh Dadan.
"Termasuk tadi juga menjawab pertanyaan (mobil) itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Boltim
KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Adapun mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.
Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.
Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat ini berstatus tersangka.
Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp 3,2 miliar, Ferrari senilai Rp 2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Haram Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta