KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
Ema Sumarna, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung. (Foto: Humas Bandung)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Baca Juga
“Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
KPK mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak Mei 2023. Pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga
Pemkot Bandung Resmi Dipimpin Ema Sumarna Setelah OTT Yana Mulyana
Ali menuturkan, upaya pencegahan terhadap Ema Sumarna dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” ujarnya.
Sebab, kata Ali, KPK menduga Ema Sumarna memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Yana Mulyana dan kawan-kawan.
“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar