KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Haram Bupati Mamberamo Tengah


Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang haram hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi pada Senin (15/5). Lembaga antirasuah menduga, Andi Arief mengetahui soal aliran uang dimaksud.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka RHP pada beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Tipikor Buka Lowongan Jurnalis
Selain Andi Arief, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Kedua pihak swasta itu didalami soal dugaan penerimaan uang hasil korupsi oleh Ricky.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakakan, ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Baca Juga:
KPK akan Klarifikasi Harta Kekayaan Wagub Lampung
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
