MAKI Minta Bantuan Nurul Ghufron Mutasi PNS di Papua ke Jawa
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta bantuan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk memutasi seorang PNS di Papua ke Jawa.
Langkah tersebut sindiran atas tindakan Ghufron yang membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dan dianggapnya tidak ada masalah. Permintaan ini disampaikan Boyamin lewat surat yang dikirim ke KPK, Jumat (26/4).
"Karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang enggak bisa," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Baca juga:
Siap Jadi Tumbal, Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Eks Ketua KPK Firli Ditahan
Boyamin menyebut, Ghufron merupakan pribadi yang baik lantaran mau menolong PNS untuk dimutasi.
"Saya bangga pak Ghufron begitu baik bisa mengurus-urus mutasi," ujarnya.
Baca juga:
Dewas KPK Klarifikasi Alex-Ghufron soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kementan
Boyamin membantah surat yang berisi permintaan bantuan tersebut merupakan sindiran untuk pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.
"Ini bukan meledek dan tidak menuduh pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi apalagi makelar, ya," ungkapnya.
Baca juga:
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Boyamin turut mencantumkan identitas PNS yang ingin dimutasi dan memperlihatkan surat tanda terima dari pihak KPK.
"Pak Ghufron ini kan hanya modal telepon bisa jadi hanya butuh semenit, lima menit. Kalau pak Ghufron yang telepon menteri, kan langsung diangkat, kalau Boyamin mana diangkat, maka saya cukup jadi kacungnya Pak Ghufron aja," pungkasnya.
Ghufron sendiri akan menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM. pada Kamis, 2 Mei 2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar