Siap Jadi Tumbal, Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Eks Ketua KPK Firli Ditahan


Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)
MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjanji akan membubarkan organisasi yang dipimpinnya jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampai disidangkan atau ditahan.
Menurut Boyamin, pembubaran MAKI ketika Firli Bahuri ditahan itu bentuk penghargaan kepada KPK dan diharapkan ke depannya semakin kuat. Pembubaran MAKI juga sebagai hadiah dan tumbal dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga:
MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
"Nampaknya kita harus berkorban, kalau orang Jawa itu kita harus memberikan tumbal," kata Boyamin, ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Dilansir dari Antara, dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) daring pengertian tumbal, yaitu sesuatu yang dipakai untuk menolak penyakit dan sebagainya atau tolak bala.
Boyamin meyakini ketika Firli Bahuri ditahan nanti akan tumbuh lembaga serupa MAKI yang giat dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya yakin pasti akan tambah banyak pegiat anti korupsi setelah MAKI bubar," tuturnya.
Baca juga:
Lebih jauh, Boyamin menambahkan pembubaran MAKI dilakukan ketika Firli Bahuri sudah berhasil ditahan atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau tidak begitu nanti tidak kelar-kelar, kalau ditahan atau sudah di sidang tipikor, maka (MAKI) dibubarkan untuk menunjukkan hadiah kepada KPK," katanya.
Sebelumnya, MAKI menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkendala karena pangkat sehingga penyidik canggung. Untuk itu, mereka mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam materi gugatan praperadilan, MAKI meyakini penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu bintang tiga. Sedangkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini dipimpin perwira tinggi bintang satu atau Brigadir jenderal (brigjen). (*)
Baca juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020

Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3

Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
