Siap Jadi Tumbal, Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Eks Ketua KPK Firli Ditahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 27 Maret 2024
Siap Jadi Tumbal, Boyamin Janji Bubarkan MAKI Jika Eks Ketua KPK Firli Ditahan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjanji akan membubarkan organisasi yang dipimpinnya jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampai disidangkan atau ditahan.

Menurut Boyamin, pembubaran MAKI ketika Firli Bahuri ditahan itu bentuk penghargaan kepada KPK dan diharapkan ke depannya semakin kuat. Pembubaran MAKI juga sebagai hadiah dan tumbal dalam kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga:

MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia

"Nampaknya kita harus berkorban, kalau orang Jawa itu kita harus memberikan tumbal," kata Boyamin, ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Dilansir dari Antara, dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) daring pengertian tumbal, yaitu sesuatu yang dipakai untuk menolak penyakit dan sebagainya atau tolak bala.

Boyamin meyakini ketika Firli Bahuri ditahan nanti akan tumbuh lembaga serupa MAKI yang giat dalam mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya yakin pasti akan tambah banyak pegiat anti korupsi setelah MAKI bubar," tuturnya.

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Lebih jauh, Boyamin menambahkan pembubaran MAKI dilakukan ketika Firli Bahuri sudah berhasil ditahan atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kalau tidak begitu nanti tidak kelar-kelar, kalau ditahan atau sudah di sidang tipikor, maka (MAKI) dibubarkan untuk menunjukkan hadiah kepada KPK," katanya.

Sebelumnya, MAKI menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkendala karena pangkat sehingga penyidik canggung. Untuk itu, mereka mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam materi gugatan praperadilan, MAKI meyakini penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu bintang tiga. Sedangkan, jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini dipimpin perwira tinggi bintang satu atau Brigadir jenderal (brigjen). (*)

Baca juga:

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat ke PN Jaksel

#Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Di BAP saya sampaikan. Salah satunya yang bisa saya sebut ada (perintangan) dari Firli Bahuri," kata Ronald, usai pemeriksaan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Berkas perkara Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
 Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Indonesia
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ade Safri menjelaskan, dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Desember 2024
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Bagikan