MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 Juni 2022
MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi hingga sekarang penanganannya tidak kunjung tuntas.

Hal ini menjadi sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mendesak agar eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinisial S segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

"Saya meyakini dia (Adelin Lis) dapat kabur ke luar negeri (Singapura) atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis," ujar Boyamin, Jumat (15/6).

Dikatakan, pihaknya melaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun, karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan.

"Apalagi ini kasus ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin.

Koordinator MAKI, kata dia, mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS di bawah Kemenkumham.

"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tegas dia.

Baca Juga:

Haryadi Suyuti Terjerat Korupsi, Sultan HB X: Sudah Melanggar Janji

Boyamin bukan hanya gertak sambal, sebab jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Pejabat yang melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan dan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya. Ini jelas aneh," kata dia.

Diketahui, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.

Sementara, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

#Imigrasi #Paspor
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Bagikan