MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 Juni 2022
MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi hingga sekarang penanganannya tidak kunjung tuntas.

Hal ini menjadi sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mendesak agar eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinisial S segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

"Saya meyakini dia (Adelin Lis) dapat kabur ke luar negeri (Singapura) atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis," ujar Boyamin, Jumat (15/6).

Dikatakan, pihaknya melaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun, karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan.

"Apalagi ini kasus ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin.

Koordinator MAKI, kata dia, mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS di bawah Kemenkumham.

"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tegas dia.

Baca Juga:

Haryadi Suyuti Terjerat Korupsi, Sultan HB X: Sudah Melanggar Janji

Boyamin bukan hanya gertak sambal, sebab jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Pejabat yang melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan dan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya. Ini jelas aneh," kata dia.

Diketahui, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.

Sementara, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

#Imigrasi #Paspor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Bagikan