MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi hingga sekarang penanganannya tidak kunjung tuntas.
Hal ini menjadi sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mendesak agar eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinisial S segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI
"Saya meyakini dia (Adelin Lis) dapat kabur ke luar negeri (Singapura) atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis," ujar Boyamin, Jumat (15/6).
Dikatakan, pihaknya melaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang. Namun, karena ini sekupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan.
"Apalagi ini kasus ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham," tegas Boyamin.
Koordinator MAKI, kata dia, mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS di bawah Kemenkumham.
"Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tegas dia.
Baca Juga:
Haryadi Suyuti Terjerat Korupsi, Sultan HB X: Sudah Melanggar Janji
Boyamin bukan hanya gertak sambal, sebab jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
"Pejabat yang melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan dan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya. Ini jelas aneh," kata dia.
Diketahui, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.
Sementara, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
3 Nama Lolos Seleksi Akhir Calon Dirjen Imigrasi, Ada Polisi Hingga Eks Pj Bupati

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja

Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam

Bintang TikTok Khaby Lame Tinggalkan AS, Pergi Sukarela tanpa Catatan Deportasi

Profil 2 WNI Yang Ditangkap Saat Protes Penindakan dan Razia Imigrasi di Los Angeles California

Percobaan Keberangkatan Haji Nonprosudural Makin Bertambah, Imigrasi Soetta Perketat Pemeriksaan
