KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penahanan tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, Selasa (24/5). Irfan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Irfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Irfan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 12 Juni 2022.

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Irfan selaku Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri bersama LP sebagai salah satu perusahaan AgustaWestland menemui MS yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Mei 2015.

Pertemuan itu membahas rencana pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. Irfan yang juga agen AgustaWestland diduga memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga heli AW-101 US$ 56,4 juta per unit.

"Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dan pihak AW untuk satu unit AW-101 senilai US$ 39,3 juta atau setara kurang lebih Rp 514,5 miliar," ujar Firli.

Sekitar November 2015, panitia pengadaan heli AW-101 VVIP/VIP mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Dirgantara Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Pemerintah kemudian meminta penundaan pengadaan heli AW-101 karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Baca Juga:

KPK Duga Pegawai BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak

Namun, pada 2016 pengadaan heli AW-101 kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan pengadaan.

"Panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan. Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai US$ 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," kata Firli.

Tak hanya itu, Irfan juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan MA, FA selaku pejabat pembuat komitmen. Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang ini yang disetujui PPK.

KPK menduga, Irfan telah menerima pembayaran 100 persen. Padahal, faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Beberapa di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Wali Kota Ambon

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Berita Foto
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pasca terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi senyap Senin siang kemarin itu berupa uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Bagikan