Makalah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Januari 2021
Makalah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyerahkan makalah ke Komisi III DPR RI untuk fit and proper test. Makalah itu berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan'.

Makalah calon Kapolri Komjen Listyo Sigit ini diserahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Kapolda Jatim Nico Afinta, dan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo, di ruang Rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).

Baca Juga

Ketua Komisi III Harap Makalah Calon Kapolri Mampu Jawab Tantangan Nasional

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menunjukkan muka makalah Komjen Listyo Sigit

"Sore dan malam ini kami bisa mendalami, masing-masing fraksi," kata Arsul kepada wartawan

Warna muka makalah Komjen Sigit cokelat dengan kombinasi warna kuning, hitam, dan putih. Terdapat foto Komjen Sigit di muka makalah calon Kapolri itu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut uji kelayakan calon Kapolri Komjen Sigit digelar terbuka besok. Namun jumlah peserta yang hadir fisik dibatasi.

"Hanya tidak bisa dihadiri secara fisik oleh tentu juga teman-teman media karena kami saja tidak boleh hadir secara fisik kecuali masing-masing dua orang per fraksi," ujarnya.

Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Kapolda Jatim Nico Afinta, dan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdi Sambo, di ruang Rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: MP/Kanu

Seusai bertemu pimpinan Komisi III DPR RI, Irjen Wahyu Widada mengatakan, kehadirannya bersama tim dari kepolisian adalah menyerahkan naskah fit and proper test yang akan dilaksanakan, Rabu (20/1).

“Intinya itu saja, datang ke sini menyerahkan itu mewakili calon Kapolri,” ungkap Wahyu.

Wahyu sendiri enggan mengomentari jenis makalah yang akan disampaikan esok hari. “Itu nanti biar Pak Listyo yang menyampaikan esok hari,” tutur Kapolda Aceh ini.

Demikian halnya dengan gambaran umum makalah tersebut, peraih Adhi Makayasa 1991 ini pun menolak untuk memberikan keterangan lebih jauh.

“Besok akan disampaikan dan itu bukan kewenangan saya yang menyampaikan. Besok jam 10 akan diberikan waktu paparan dan ada penyampaian penyampaian dari para anggota Komisi III,” pungkas Wahyu Widada. (Knu)

Baca Juga

Menuju Kapolri, Komjen Listyo Ikuti Tes Pembuatan Makalah

#Calon Kapolri #Komisi III DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 49 menit lalu
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan