Majelis Kehormatan Hari Ini Kumpulkan Semua Hakim Konstitusi
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang mengusut laporan masyarakat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, MKMK dijadwalkan mengadakan pertemuan secara tertutup dengan sembilan hakim konstitusi.
"Pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi tersebut bukanlah forum sidang. Agendanya hari Senin ini (30/10) jam 16.00, tapi tertutup, ya,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
MKMK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya tengah menyusun mekanisme pemeriksaan dan akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly beberapa waktu lalu.
Jimly juga mengatakan bahwa sembilan hakim konstitusi nantinya akan diperiksa secara tertutup.
Hal itu, kata dia, sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak (dicecar) di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.
Baca Juga:
Mahfud MD Diminta Jaga Konstitusi
Sekadar informasi, kontroversi ini bermula saat MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Akibat putusan ini, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka berhasil ikut Pilpres 2024. (Knu)
Baca Juga:
Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga
Bagikan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi