MerahPutih.com - Usai ditahan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto berencana meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum.
Sebelum ditahan di Rutan KPK, Setnov berujar akan meminta perlindungan hukum pada Presiden Jokowi, TNI dan Kapolri.
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai rencana meminta perlindungan hukum kepada TNI salah alamat dan tidak tepat. Pasalnya, TNI bukanlah aparat penegak hukum.
“Minta perlindungan ke TNI itu salah, nggak ada relevansinya minta perlindungan ke TNI,” ujarnya di kantor Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/11).
Ia menjelaskan, tugas TNI adalah sebagai aparat pertahanan yang melindungi ideologi dan kedaulatan Negara. Tujuannya agar NKRI tidak terpecah belah.
“TNI itu melindungi NKRI, bukan melindungi pelaku kriminal,” katanya.
Di sisi lain, Mahfud menilai Setnov tidak perlu meminta perlindungan kepada kepolisian dan presiden. Sebab dengan ditangkapnya Setnov oleh KPK, polisi dan presiden sudah secara langsung melindungi politikus Golkar ini.
“Polisi sudah melindungi dia dengan mengawal dia. Coba kalau nkgak dikawal polisi, bisa-bisa diarak oleh rakyat. Bisa-bisa dihajar rakyat yang kalap,” tegasnya.
Sementara presiden melindungi Setnov dari hukum rimba masyarakat melalui langkah hukum.
KPK resmi menahan Setnov pada Minggu (19/11) malam. Setnov tampak dinaikkan ke atas kursi roda saat tiba di gedung KPK. Ia ditahan usai KPK menetapkanya sebagai tersangka kasus e-KTP. (*)
Berita ini merupakan hasil tulisan Teresa Ika, kontributor Merahputih.com untuk Yogyakarta. Baca berita terkait Setnov lainnya di: Mahfud MD Sarankan DPR Pecat Setya Novanto

