Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mahfud MD Sebut Rajin Ibadah Bisa Jauhkan Diri dari Corona

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 April 2020
Mahfud MD Sebut Rajin Ibadah Bisa Jauhkan Diri dari Corona

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan masyarakat, khususnya umat muslim, untuk meningkatkan imunitas, jasmani dan rohani selama bulan Ramadan untuk melawan virus corona.

Kegiatan jasmani yang dapat dilakukan seperti tetap berada di rumah, menjaga asupan gizi yang cukup, dan rajin berolahraga selama menjalani ibadah puasa.

"Jasmani itu ya tinggal di rumah jaga jarak, olahraga makan yang cukup, banyak tidur itu kebutuhan jasmani," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual BNPB, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Khawatir Corona, Keuskupan Agung Semarang Ubah Tata Cara Prosesi Ekaristi

Sementara, rohaninya yakni melaksanakan ibadah-ibadah Ramadan yang baik. "Karena katanya ketenangan hati itu separuh dari kekuatan imunitas kita," lanjut dia.

Dia menuturkan menjalankan ibadah Ramadhan dari rumah saja dapat mengurangi risiko menularkan penyakit menular kepada orang lain.

"Sehingga takwa itu terjemahannya menjadi dua. Satu yang sifatnya ritual dan dua yang sifatnya sosial. Sosial menjaga orang lain dalam bergaul agar tidak membahayakan dan dibahayakan orang lain, yang sifatnya ritual itu bisa dilakukan di rumah tadarus, tarawih," tandas Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika kesehatan jasmani dan rohani dapat berjalan beriringan, maka bisa meminimalisir tertular atau menyebarkan virus corona.

"Ibadah dengan baik agar hati tenang tenteram, imunitas bertambah, jaga jarak kemudian makan yang cukup teratur, vitamin dan sebagainya itu sudah cukup dilakukan di Ramadhan," tuturnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA/Syaiful Hakim
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA/Syaiful Hakim

Ia mengungkapkan aparat dapat menerapkan sanksi apapun jika ada masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, aparat dapat memberikan sanksi yang kreatif, misalnya saja dengan sanksi fisik.

"Menjaga manusia dari penyakit agar tidak menulari orang lain itu juga adalah kewajiban di agama," tegasnya.

Mahfud juga meminta masyarakat mematuhi arahan petugas jika petugas membubarkan kelompok yang masih berkumpul di masa PSBB. Apalagi polisi dapat menerapkan penegakkan hukum karena masyarakat dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan.

"Itu mungkin di daerah lain yang masih tidak ada (kasus positif corona), polisis bentuknya imbauan untuk tidak kumpul-kumpul. Kalau sudah di tempat yang dianggap zona merah, saya kira polisi punya perangkat hukum," pungkasnya.

Baca Juga

Jusuf Kalla Imbau Pengurus Masjid Jaga Kebersihan Cegah Penyebaran Virus Corona

Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permintaan sejumlah pemda untuk melaksanakan PSBB di daerahnya masing-masing. Daerah yang lebih dulu menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta.

Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 22 Mei. Hal ini diputuskan karena setelah penerapan PSBB tahap pertama, jumlah pasien positif tak kunjung mengalami penurunan. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #COVID-19 #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bagikan