Mahfud MD Pastikan Tak Ada Perbedaan Data Komite TPPU dan Kemenkeu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 April 2023
Mahfud MD Pastikan Tak Ada Perbedaan Data Komite TPPU dan Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data antara Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite TPPU ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga

Besok Siang, Komisi III Kembali Rapat dengan Komite TPPU

"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, data tersebut berasal dari sumber yang sama, yaitu laporan hasil audit (LHA)/ laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) akan menjelaskan ini dalam bentuk persandingan bahwa sebenarnya sama," ujarnya.

Baca Juga

Mahfud Sebut Laporan TPPU Mandek karena Ditutupi Anak Buah Sri Mulyani

Mahfud menjelaskan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari 200 LAH-LHP dikirim ke Kemenkeu dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 T sekian," beber Mahfud.

Kemudian, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun. Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu.

Sementara, 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui, pihaknya juga telah melakukan serangkaian rapat Komite TPPU.

Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data yang disampaikan saat RDP dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam RDP dengan Komisi XI pada 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari data sumber yang sama, yait data agregat laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK," kata Mahfud. (Pon)

Baca Juga

Komisi III DPR Bakal Panggil Sri Mulyani Cocokkan Data TPPU Versi Mahfud

#Mahfud MD #TPPU #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Kakek Masir, 71, ialah terdakwa pencurian lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Fraksi PKB mengapresiasi kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Hakim diminta meningkatkan integritas dan memberantas mafia peradilan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Indonesia
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional kuat dan tidak melanggar UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Indonesia
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
DPR RI mendukung langkah Istana meminta Polri mengusut teror terhadap influencer dan aktivis. Kritik terhadap pemerintah dinilai sah dan dijamin konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Bagikan