Headline

Mahfud MD Jelaskan Tidak Ada Kaitan Antara Perppu dengan Pemakzulan Presiden Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Oktober 2019
 Mahfud MD Jelaskan Tidak Ada Kaitan Antara Perppu dengan Pemakzulan Presiden Jokowi

Mantan Ketua MK dan juga Anggota BPIP Mahfud MD. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara terkait maraknya isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menegaskan tidak ada kaitannya antara Perppu KPK dengan pemakzulan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, tetapi tidak ada efek hingga pemakzulan sosok kepala negara. Jelas tidak ada kaitanya antara Perppu dengan Pemakzulan Presiden Jokowi," kata Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10).

Mahfud MD jelaskan tidak ada hubungan antara Perppu KPK dan pemakzulan Presiden Jokowi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat ditemui di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10). (MP/Ismail)

Mahfud mengungkapkan pada zaman presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali. Hasilnya SBY tidak ada pemakzulan. SBY menjadi presiden sampai akhir masa jabatan selesai.

"Tidak semua Perppu yang dibuat SBY harus diterima, ada beberapa Perppu yang menurut saya ditolak. Saya waktu jadi Ketua MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan presiden," papar dia.

Mahfud MD menambahkan, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap lima hal didalam konstitusi negara. Kelima hal tersebut, yakni korupsi, penyuapan, penghiatan terhadap ideologi negara, kejahatan besar dengan hukuman keatas lima tahun, dan perbuatan tercela yang menjatuhkan martabat presiden sebagai pimpinan negara.

Baca Juga:

Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment

"Ya selama presiden masih sesuai konsitusi apapun alasannya tidak ada istilah pemakzulan," tutup Mahfud.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Hanya Karena Perppu

#Perppu #Mahfud MD #Revisi UU KPK #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan