MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara terkait maraknya isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akibat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menegaskan tidak ada kaitannya antara Perppu KPK dengan pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, tetapi tidak ada efek hingga pemakzulan sosok kepala negara. Jelas tidak ada kaitanya antara Perppu dengan Pemakzulan Presiden Jokowi," kata Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Jawa Tengah, Selasa (8/10).
Mahfud mengungkapkan pada zaman presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali. Hasilnya SBY tidak ada pemakzulan. SBY menjadi presiden sampai akhir masa jabatan selesai.
"Tidak semua Perppu yang dibuat SBY harus diterima, ada beberapa Perppu yang menurut saya ditolak. Saya waktu jadi Ketua MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan presiden," papar dia.
Mahfud MD menambahkan, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap lima hal didalam konstitusi negara. Kelima hal tersebut, yakni korupsi, penyuapan, penghiatan terhadap ideologi negara, kejahatan besar dengan hukuman keatas lima tahun, dan perbuatan tercela yang menjatuhkan martabat presiden sebagai pimpinan negara.
Baca Juga:
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
"Ya selama presiden masih sesuai konsitusi apapun alasannya tidak ada istilah pemakzulan," tutup Mahfud.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Hanya Karena Perppu