Mabes Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Menerima Petikan Putusan Pemecatannya
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dengan putusan itu, Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
Saat ini petikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut telah diterima Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs
"Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Menurut Dedi, proses administrasi pemecatan itu juga telah diserahkan ke SDM Polri dan saat ini masih proses. Proses pemecatan Ferdy Sambo tersebut tidak sampai ke presiden.
"Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil (sekretaris militer), tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukan Rotasi, Ganti Pati yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Dedi mengungkapkan, proses administrasi itu tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik Ferdy Sambo yang telah di PTDH.
"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," tutur Dedi.
Selain itu, Mabes Polri juga memastikan tidak ada upaya kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Keputusan banding pemecatan ini sudah final dan mengikat.
Polri juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Surat Pemecatan akan Dikirim ke Setneg, Karier Ferdy Sambo di Polri Tamat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025