Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 September 2022
Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs

Dokumentasi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeraPutih.com - Proses hukum kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo kini tengah di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Korps Adhyaksa kini masih meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Kejagung berharap, tidak ada lagi pengembalian berkas perkara pecatan Polri itu dan tersangka lainnya ke penyidik korps Bhayangkara.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Lakukan Rotasi, Ganti Pati yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Kejagung juga meneliti berkas perkara Sambo dan enam tersangka lainnya di dugaan obstruction of justice pada pengusutan kasus Brigadir J.

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9).

Ketut menerangkan, penyidik Polri dan penuntut umum kini terus berkoordinasi secara intensif.

Koordinasi diperlukan demi menuntaskan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan nantinya.

Terkait penggabungan berkas perkara, Ketut menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuntut umum.

Langkah tersebut biasanya dilakukan ketika berkas perkara sudah P-21 atau lengkap.

“Baru penuntut umum mengambil sikap apakah digabungkan atau di-split,” tutur Ketut.

Baca Juga:

Surat Pemecatan akan Dikirim ke Setneg, Karier Ferdy Sambo di Polri Tamat

Dalam proses sidang nantinya, mereka akan menyiapkan 30 jaksa penuntut umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sel Penjara Ferdy Sambo Kosong saat Disidak Najwa Shihab

#Kejaksaan Agung #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi mengungkap alasan ayah tiri membuang jasad Alvaro ke Tenjo, Bogor. Lokasi tersebut sepi dan sulit ditemukan.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Jasad Alvaro sempat disimpan di garasi mobil selama tiga hari oleh ayah tirinya, AI. Lalu, dibuang ke Tenjo, Bogor.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Bagikan