Mabes Polri Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka
Ilustrasi peretas yang anonim. (ANTARA/HO/Pexels)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus peretasan hacker Bjorka terus bergulir. Polri menyebutkan bahwa terbuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus peretasan oleh hacker Bjorka.
“Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain), kan masih berproses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE
Dedi menambahkan, pihaknya saat ini belum banyak menerima informasi dari tim khusus (timsus) pengusutan hacker Bjorka.
Namun, Dedi memastikan akan menyampaikan hasilnya jika sudah menerima data dari timsus.
“Timsus sedang bekerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.
Baca Juga:
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Dedi.
Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.
Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin. (Knu)
Baca Juga:
Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Desain Rahasia Tesla Hingga Apple Berpotensi Dijual ke Kompetitor Buntut Data Engineering Luxshare Diretas 'RansomHub'
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan