Ma'ruf Amin: Fatwa Penistaan Agama Karena Desakan Masyarakat

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 31 Januari 2017
Ma'ruf Amin: Fatwa Penistaan Agama Karena Desakan Masyarakat

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin (MP/Rizki Fitriantto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sidang kedelapan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara Dwiarso, pertanyakan soal penyebab keluarnya fatwa penistaan agama.

Menjawab pertanyaan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hadir sebagai saksi Ma'ruf Amin, mengaku, karena ada permintaan dari masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurut Ma'ruf, sebelum ada desakan dari masyarakat pihaknya juga pernah mendapatkan informasi tersebut dari pemberitaan media masa.

"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tulisan," ujar Maruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Dari situlah, karena massifnya permintaan dan desakan untuk segera memberikan pandangan terkait hal itu, MUI kemudian membentuk tim pengkaji, yang terdiri komisi fatwa, komisi perundang-undangan, pengkajian dan komisi informasi komunikasi.

Menurut Ma'ruf ada sekira 20 orang dari keseluruhan komisi yang melakukan pengkajian tersebut, mulai dari penelitian, investigasi, pembahasan hingga menyimpulkan perkara.

"Yang membahas Ketum dan sekretaris komisi, sekitar 20 orang, mereka membahas hingga menyimpulkan," imbuhnya.

Dalam pengakuan Ma'ruf dalam persidangan tersebut, MUI menggelar pembahasan selama kurang lebih sebelas hari, terhitung sejak 1-11 Oktober 2016, hingga dikeluarkan fatwa bahwa Ahok melakukan penodaan agama dan Ulama, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Ma'ruf juga menegaskan, keputusan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama merupakan produk tertinggi, lebih dari fatwa. "Hasil tersebut lebih tinggi dari fatwa, sebab melibatkan empat komisi dalam MUI," terangnya.

Lebih lanjut, Maruf menilai, dalam analisa dan kajian MUI, seharusnya Ahok tidak menyentuh ranah agama saat kunjungan ke Kepulauan Seribu. Apalagi sampai mengungkit surat Almaidah ayat 51. Sebab, itu bukan kapasitas Ahok untuk membicarakan hal tersebut, terlebih dia seorang non-muslim.

"Seharusnya, Pak Basuki tidak berbicara terkait Al Maidah 51, karena dia non muslim, kami anggap itu tidak proporsional dan tidak etis," tandasnya.

Baca juga artikel lainnya mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di sini Gus Joy Saksi Sidang Ahok Pernah Berafiliasi ke AHY

#KH Ma'ruf Amin #Ketua MUI #Sidang Ahok # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Anwar Iskandar juga berharap para pemimpin di Timur Tengah dapat mengesampingkan ego masing-masing dan bersatu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Indonesia
Membangun Harmoni dan Persaudaraan Kebangsaan, Begini Seruan MUI untuk Kolaborasi Lintas Sektor Melawan Islamofobia dan Menjaga Integrasi Nasional
Sudarnoto menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengedepankan kerukunan antarumat beragama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
Membangun Harmoni dan Persaudaraan Kebangsaan, Begini Seruan MUI untuk Kolaborasi Lintas Sektor Melawan Islamofobia dan Menjaga Integrasi Nasional
Video
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Penyelenggaraan GIIAS pada tahun ini merupakan yang terbesar menurut hitungan luas lokasi pameran dan jumlah keikutsertaan peserta.
Rezita Kesuma - Senin, 22 Juli 2024
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Indonesia
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Presiden dan Wapres Indonesia sampaikan pesan via Instagram di Hari Raya Waisak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Mei 2024
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan mengapa belum memeriksa Pendeta Gilbert.
Soffi Amira - Kamis, 18 April 2024
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong
Bagikan