Merahputih.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa potensi perbedaan penetapan awal Ramadhan di Indonesia merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang sah dalam tradisi keilmuan Islam. Kiai Anwar meminta masyarakat menyikapi keberagaman metode, baik hisab maupun rukyat, dengan sikap saling menghormati guna menjaga ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Menurutnya, perbedaan tersebut berakar pada dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Ia menilai fenomena ini tidak perlu memicu konflik horizontal selama tidak ada sikap saling menyalahkan antarumat beragama.
“Potensinya, ya, tetap ada dan kita hormati. Itu gak bisa sampai akhir zaman ya, perbedaannya tetap ada dan tidak masalah. Itu bagian dari ijtihad,” ujar Kiai Anwar saat ditemui di Jakarta.
Baca juga:
Pramono Anung Endus Praktik Gadai KJP Jelang Ramadan, Duit Sekolah Jangan Dijadikan Cicilan
Menghormati Otoritas Pemerintah dan Keputusan Hakim
Meskipun menghargai adanya perbedaan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Kiai Anwar menjelaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, keputusan pemerintah melalui sidang isbat memiliki kedudukan yang kuat.
Pemerintah dianggap memiliki otoritas sebagai hakim yang mampu meminimalisir perpecahan akibat perbedaan pendapat.
“Yang paling penting buat kami itu mengikuti pengumuman pemerintah. Karena pemerintah itu mempunyai otoritas menjadi hakim. Jadi menurut agama Islam, keputusan hakim atau keputusan negara itu menghilangkan perbedaan,” tegasnya.
Egaliter dalam Beragama Tanpa Menghujat
Kiai Anwar menyoroti bahwa keragaman dalam menentukan awal puasa justru menunjukkan sisi egaliter kehidupan beragama di Indonesia.
Baca juga:
Harga Daging Sapi Jakarta Melejit Jelang Ramadan 2026 Saat Stok Perumda Dharma Jaya Melimpah Ruah
Namun, ia memberikan catatan keras agar perbedaan teknis ini tidak merusak akidah dan persaudaraan antar-Muslim.
“Yang penting jangan sampai mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan penetapan tanggal puasa,” pungkasnya.

