MA Potong Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar
Terdakwa kasus terkait penanganan kasus sengketa pilkada Buton 2011 Samsu Umar (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tersebut dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga
Harta Rampasan dari Akil Mochtar Diserahkan Kepada Negara, Berikut Rinciannya
"Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12).
Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Baca Juga
KPK Periksa Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar Terkait Kasus TPPU
Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA