MA Potong Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 Desember 2019
MA Potong Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

Terdakwa kasus terkait penanganan kasus sengketa pilkada Buton 2011 Samsu Umar (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tersebut dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga

Harta Rampasan dari Akil Mochtar Diserahkan Kepada Negara, Berikut Rinciannya

"Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/12).

Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Dia dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Akil Mocthar di Lapas Sukamiskin
Akil Moctar di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu (Foto: ANTARA FOTO/Novrin Arbi)

Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Baca Juga

KPK Periksa Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar Terkait Kasus TPPU

Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu. (Pon)

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Bagikan