Kasus Korupsi

Harta Rampasan dari Akil Mochtar Diserahkan Kepada Negara, Berikut Rinciannya

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Maret 2019
  Harta Rampasan dari Akil Mochtar Diserahkan Kepada Negara, Berikut Rinciannya

Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung ternyata masih meninggalkan jejak melalui harta sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta rampasan dari Akil Mochtar itu kini tersebar di sejumlah wilayah temasuk tanah dan bangunan di Kalimantan Barat. Harta-harta tersebut oleh KPK diserahkan KPK kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

"Besok, 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak. Mekanisme penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/3).

Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parittokaya, Pontianak, Kalimantan Barat. KPKNL Pontianak akan menggunakannya untuk rumah dinas. Penyerahan akan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar di Pontianak.

Akil Mocthar di Lapas Sukamiskin
Akil Moctar di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu (Foto: ANTARA FOTO/Novrin Arbi)

"Dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo," ucap Febri sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, kata Febri, acara serah terima itu juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Titik Utami dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.

"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.

Selain itu, kata mantan aktvisi antikorupsi itu, KPK juga mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.

"Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," pungkas Febri Diansyah.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jokowi Ajak Pakai Sarung, Menag Lukman: Saya Usul Seminggu Sekali ke Presiden

#Akil Mochtar #Febri Diansyah #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut sejak kapan dugaan korupsi terkait Whoosh dilakukan oleh KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Bagikan