MA Kecam Perbuatan Brutal Pengacara Tomy Winata


Jubir MA, Andi Samsan Nganro. (Antaranews)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan adanya insiden pemukulan yang dilakukan pengacara Tomy Winata berinisial D terhadap hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro menilai, tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang
"Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan atau ruang persidangan harus menghormatinya,"kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Andi, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus pun begitu.
"Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," jelas Andi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dukungan Tomy Winata Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi
Ia menilai, persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan.
"Dalam hal ini ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," imbuh Andi.
Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Sunarso membacakan putusannya. "Artinya hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya," pungkas Andi. (Knu)
Baca Juga: Tomy Winata Dukung Pemerintahan Jokowi-JK Naikkan Pertumbuhan Ekonomi
Bagikan
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
