MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Oktober 2024
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga:

Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Yanto menambahkan bahwa ketiganya akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ujarnya.

Baca juga:

3 Hakim yang Diduga Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Dalam kesempatan ini, Yanto mengungkapkan MA telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Vonis tersebut dijatuhkan sehari sebelum ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap oleh Kejagung.

MA lewat putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Baca juga:

MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji

Ronal Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Yanto. (Pon)

# Mahkamah Agung #Hakim #Ronald Tannur #Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Sebagai warga negara, Tom memiliki kebebasan untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Indonesia
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Tom Lembong mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terkait tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Indonesia
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Tom berharap abolisi yang diterimanya bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem hukum demi kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Bagikan