MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Oktober 2024
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).

Ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga:

Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Yanto menambahkan bahwa ketiganya akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ujarnya.

Baca juga:

3 Hakim yang Diduga Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Dalam kesempatan ini, Yanto mengungkapkan MA telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Vonis tersebut dijatuhkan sehari sebelum ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap oleh Kejagung.

MA lewat putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Baca juga:

MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji

Ronal Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Yanto. (Pon)

# Mahkamah Agung #Hakim #Ronald Tannur #Pengadilan Negeri Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Februari 2026
MA Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Hakim Terjerat OTT KPK
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Bagikan