MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur
Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga:
Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Yanto menambahkan bahwa ketiganya akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ujarnya.
Baca juga:
3 Hakim yang Diduga Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur Bakal Dipenjara Seumur Hidup
Dalam kesempatan ini, Yanto mengungkapkan MA telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Vonis tersebut dijatuhkan sehari sebelum ketiga hakim PN Surabaya itu ditangkap oleh Kejagung.
MA lewat putusan kasasi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca juga:
MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji
Ronal Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Yanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketok Palu, DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!