MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Januari 2022
MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Terjaring OTT KPK

Hakim di PN Surabaya. (Foto: Budi Lentera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diberhentikan MA.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).

Baca Juga:

KPK Turut Ciduk Pengusaha dalam OTT di Surabaya

Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

Ia menambahkan, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

"Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Itong Isnaeni Hidayat Hakim yang Terjaring OTT KPK

# Mahkamah Agung #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI inisial BR terkait dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. BR bantah terlibat. Simak fakta lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 November 2026
Dirut KAI Ngaku Sedih, Tapi KPK Pastikan Rp2 Miliar Sudah Disita Sejak Agustus Lalu
Berita Foto
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Didik Setiawan - Senin, 02 November 2026
Sidang Lanjutan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Pengertian kata "kabul" dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Wapres Gibran
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Bagikan