MA Bebaskan Syafruddin, KPK Pastikan Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan


Saut Situmorang ungkap KPK segera mengumumkan perkembangan penangan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. (ANTARAnews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tetap berjalan. Meskipun Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN yang sedang berporses dalam tahap Penyidikan akan tetap berjalan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Saut memastikan pihaknya tetap akan memanggil saksi-saksi dan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun ini. Termasuk, menelusuri aset terkait kasus ini.

"Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka dan penelusuran aset akan menjadi konsen KPK," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK yakin dengan bukti permulaan yang cukup untuk perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Ia memastikan apabila ada gugatan dan upaya hukum lain KPK tak segan menghadapinya.
"Yang pasti saat ini proses penyidikan untuk SJN dan ITN masih kami lakukan dan proses ini tidak akan kami hentikan karena undang undang memberikan aturan yamg tegas kepada kpk bahwa kpk tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan," kata Febri.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

"Amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).
BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'
KPK Pastikan Tak Berhenti Usut Korupsi BLBI
Dalam amar putusan ini, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
