LPSK Turun ke Sulteng Selidiki Perkosaan Anak oleh 11 Orang


Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat mengunjungi Korban di RSUD Undata Palu, Kota Palu, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Rangga Musabar)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia turun tangan dan memulai penyelidikan terkait kasus tindak asusila atau perkosaan yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat.
Baca Juga:
Ingin Hukuman Mati, Kejaksaan Banding Kasus Perkosaan Anak di NTT
"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," kata Susilaningtyas.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban. Hal tersebut menindaklanjuti permintaan pihak keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik, pendampingan," katanya.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka, yakni HR 43 yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polisi Negara Republik Indonesia (Polri), masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan belum cukup bukti.
"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," katanya.
Polisi telah menyita barang bukti dari korban, yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK. (*)
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui

Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian

Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos

Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran

Kejati Jabar Segera Tunjuk Jaksa Tangani Perkara Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
