Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Januari 2022
Jaksa Tuntut Mati dan Sita Aset Pelaku Perkosaan 13 Santri di Bandung

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, oleh guru sekaligus pemilik yayasan, berlanjut dengan tuntutan maksimal Jaksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman mati agar diberikan kepada terdakwa Herry Wirawan, karena aksi perkosaannya menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga:

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Jaksel

Selain itu, aset dari terdakwa pemerkosaan yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

"Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Ia mengatakan, untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.

Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 331 juta untuk para korban.

Pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera. Karena aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," kata dia.

Jaksa menuntut pemerkosa tersebut, dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menilai Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan, serta menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujarnya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Menag Janji Bantu Korban Perkosaan di OKU Cari Sekolah Lain

#Breaking #Jaksa Agung #Perkosaan #Kasus Pencabulan #Santri #Bandung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Sangihe Diguncang Gempa Dangkal Beberapa Kali
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Sangihe Diguncang Gempa Dangkal Beberapa Kali
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Bagikan