LPSK Gandeng Kementerian BUMN Penuhi Hak Psikososial Korban Tindak Pidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2020
LPSK Gandeng Kementerian BUMN Penuhi Hak Psikososial Korban Tindak Pidana

Ilustrasi. (Shutterstock)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan. Sebanyak 42 anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan dan kekerasan seksual mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan, dengan nilai mencapai Rp. 84.000.000.

Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian BUMN melalui yayasan yang dimilikinya, setelah memutuskan mendukung program rehabilitasi psikososial yang diajukan oleh LPSK. Bantuan disalurkan langsung ke rekening bank milik korban yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian BUMN. Masing-masing anak mendapat bantuan sebesar dua juta rupiah untuk keperluan pendidikan.

Baca juga:

Enggak Cengeng, Warga Ceger Malah Berbagi di Masa Sulit

Sebelumnya, LPSK mengajukan data 51 nama anak yang menjadi korban TPPO, kekerasan dan kekerasan seksual. Jumlah korban yang terbanyak menerima bantuan berdomisili di Jawa Barat (9), disusul oleh Sumatera Utara dan DKI Jakarta (6), Kalimantan Timur (5) dan Riau (4 ), sisanya tersebar mulai dari Sulawesi Tenggara, Bali hingga Nusa Tenggara Timur. Para korban memiliki latar pendidikan yang beragam, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Gayung pun bersambut. usulan LPSK disambut baik pihak Kementerian BUMN. Dari 51 nama yang diajukan, sebanyak 42 korban anak lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan karena merespon untuk melengkapi data sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Diantara penerima bantuan, terdapat korban yang kasusnya sempat mencuat ke media seperti kasus TPPO kafe khayangan, kekerasan seksual di Buton dan Cibinong.

“Atas nama LPSK serta mewakili korban, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian dan Yayasan BUMN atas bantuan yang diberikan, kami sudah cek ke korban dan bantuannya telah diterima” kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Jakarta, Senin (29/6).

Sayang anak meski stres akibat pandemi (Foto: Pixabay/thevirtualdenise)
Ilustrasi (Foto: Pixabay/thevirtualdenise)

Livia meyakini, bantuan pendidikan yang diterima kepada korban, sangat besar manfaatnya apalagi diberikan dalam masa pandemi COVID-19. Dirinya berharap, kegiatan semacam ini dapat diikuti oleh instansi lain, baik itu kementerian, pemerintah daerah, badan usaha milik pemerintah, swasta bahkan lembaga filantropi di masa mendatang.

Pemenuhan hak psikososial, kata Livia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui rehabilitasi psikososial, LPSK berupaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan untuk memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi saksi dan korban yang membutuhkan.

Bantuan rehabilitasi psikososial sendiri merupakan semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis, serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban sehingga dianggap mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Namun, lanjut Livia, pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin terjadi jika ada kerjasama antara LPSK dengan Kementerian atau Lembaga terkait. Untuk itu, diperlukan dukungan banyak pihak agar hak psikososial para korban bisa terpenuhi.

Baca juga:

Prosesi Wisuda Sekolah di Fase New Normal

Dalam mewujudkan pemenuhan hak rehabilitasi psikososial, pada semester I tahun 2020, LPSK telah melakukan sinergi dengan beberapa kementerian/lembaga pemerintah seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, BNPT dan beberapa kementerian untuk mengakses program bantuan yang ada dalam instansi tersebut.

Hasilnya, selain program bantuan pendidikan untuk 42 korban anak dari Kementerian BUMN, LPSK juga telah memfasilitasi pemberian bantuan paket sembako dari Kementerian Sosial untuk 75 orang korban pelanggaran HAM berat dan terorisme yang didistribusikan menjelang hari raya idul Fitri silam. (Pon)

#Kekerasan Anak #Kekerasan Seksual #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Pengawasan yang lebih ketat dari Komdigi harus mencakup seluruh platform digital. Komdigi diminta tegas melakukan pemblokiran serta memberikan sanksi kepada pengembang maupun distributor game yang terbukti melanggar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Hal ini diketahui, bermula dari warga mengamankan seorang anak berinisial MAF diduga mengambil kotak amal masjid Desa Mojo, Andong
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Bagikan