LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran


Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran kini telah memasuki proses persidangan militer
Perkembangan terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan perlindungan darurat yang diajukan enam pemohon dalam kasus ini.
Tiga keluarga korban dan tiga saksi itu diberikan perlindungan darurat dalam bentuk pemenuhan hak prosedural saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.
“Keputusan perlindungan darurat ini diberikan LPSK mengingat cepatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak polisi militer dan oditur militer untuk segera dilakukannya gelar persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (8/5).
Baca juga:
Sidang Militer Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Akan Hadirkan 11 Saksi dan 46 Barang Bukti
Menurut Suparyati, kehadiran LPSK memberikan perlindungan bertujuan untuk memastikan para pemohon dapat memberikan kesaksian dengan aman sehingga dapat berkontribusi dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana.
LPSK juga berkomitmen terus memantau proses hukum kasus tersebut dan memastikan terpenuhinya hak-hak para saksi dan keluarga korban, termasuk dalam upaya pengajuan restitusi atas kehilangan nyawa secara paksa terhadap JW.
“Sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan para pendamping dari unsur advokat, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam memastikan perlindungan berjalan secara optimal,” tandas Suparyati, dikutip Antara.
Baca juga:
Skandal Pembunuhan Jurnalis: Sperma di Tubuh Korban Jadi Bom Waktu Ungkap Rudapaksa Oknum TNI AL
Untuk diketahui, Korban pembunuhan bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 22 Maret 2025 lalu.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

TNI AL Kerahkan Kapal Perang ke Teluk Thailand, Latih Pertempuran Jarak Dekat

Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen

Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati

Jatuhkan Vonis Mati Tanpa Pertimbangan Meringankan, Hakim Sebut Kopda Bazarsah Pengkhianat NKRI

Enam Kodam Baru TNI AD Siap Beroperasi dengan Kekuatan Penuh, Markasnya Hampir Rampung Akhir 2025

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan

Prabowo Lantik 3 Panglima Elite TNI, Legislator Sebut Jadi Garda Terdepan Indonesia Hadapi Ancaman Paling Mengerikan

Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk
