LPSK Apresiasi Putusan Hakim Kabulkan Kompensasi Korban Terorisme Sibolga
 
                /media/ff/9d/6c/ff9d6c35e9c4af5e074b40272bce549a.jpg
MerahPutih.com - Kasus terorisme di Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, akhirnya telah masuk pada fase putusan dalam persidangan. Majelis Hakim mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban, dengan nominal mencapai Rp. 1.795.710.008. Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (5/2).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi.
Baca Juga
Polisi Ungkap Bom yang Digunakan Istri Terduga Teroris Sibolga Untuk Ledakkan Diri
Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme, misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.
Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Susi mengatakan bahwa Peristiwa Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme.
“Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” ujar Susi.
 
Susi mengungkapkan bahwa jumlah kompensasi yang diputuskan sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa. Hal ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme, untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.
“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” kata Susi
Susi memberikan apresiasi secara khusus kepada Majelis Hakim. Pasalnya, Majelis Hakim tetap membuka ruang menambah jumlah korban untuk mengajukan kompensasi, meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.
“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi? Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh POLRI,” kata Susi.
Baca Juga
Setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.
Sementara, Majelis Hakim memutus bersalah enam terdakwa atas nama : Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean dan Rosliana. Mereka dijatuhi vonis 6 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
 
                      Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
 
                      Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
 
                      BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
 
                      Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
 
                      LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
 
                      Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
 
                      785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
 
                      ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
 
                      Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
 
                      




