LPSK Apresiasi Putusan Hakim Kabulkan Kompensasi Korban Terorisme Sibolga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Februari 2020
LPSK Apresiasi Putusan Hakim Kabulkan Kompensasi Korban Terorisme Sibolga

/media/ff/9d/6c/ff9d6c35e9c4af5e074b40272bce549a.jpg

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus terorisme di Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019, akhirnya telah masuk pada fase putusan dalam persidangan. Majelis Hakim mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban, dengan nominal mencapai Rp. 1.795.710.008. Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (5/2).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi.

Baca Juga

Polisi Ungkap Bom yang Digunakan Istri Terduga Teroris Sibolga Untuk Ledakkan Diri

Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme, misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Susi mengatakan bahwa Peristiwa Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme.

“Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” ujar Susi.

Suasana di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Sibolga Sambas, Kota Siboga, Sumatera Utara, Selasa (12/3) (ANTARA FOTO/Damai Mendrofa)

Susi mengungkapkan bahwa jumlah kompensasi yang diputuskan sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa. Hal ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme, untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.

“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” kata Susi

Susi memberikan apresiasi secara khusus kepada Majelis Hakim. Pasalnya, Majelis Hakim tetap membuka ruang menambah jumlah korban untuk mengajukan kompensasi, meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.

“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi? Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh POLRI,” kata Susi.

Baca Juga

Polisi Sebut Istri Terduga Teroris di Sibolga Lebih Radikal

Setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.

Sementara, Majelis Hakim memutus bersalah enam terdakwa atas nama : Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean dan Rosliana. Mereka dijatuhi vonis 6 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (Pon)

#LPSK #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
LPSK jemput bola tawarkan perlindungan bagi keluarga Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie yang meninggal tidak wajar.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Tidak Wajar, LPSK Jemput Bola Lindungi Keluarga Mendiang
Indonesia
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Ferry Boboho siap bongkar sepak terjang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Status justice collaborator masih dikaji, Ferry kini dititipkan ke LPSK demi keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Ferry Boboho Mau Bongkar Sepak Terjang Eks Jampidsus Febrie, Status JC Masih Dikaji Tapi Aman Sudah Dikawal LPSK
Indonesia
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dititipkan ke LPSK usai diperiksa Kejagung dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU eks Jampidsus ke LPSK, Dapat Ancaman Apa?
Indonesia
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
LPSK hingga Mei 2026 juga menangani sekitar 132 korban TPPO dari sejumlah perkara yang masih berproses.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Jawa Barat Jadi Provinsi Terbanyak Minta Perlindungan LPSK Terkait TPPO
Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Bagikan