Lokasi Tahanan Lucinta Luna di Pria atau Wanita, Ini Kata Polisi


Selebritis Lucinta Luna (topi warna cokelat) saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020). (ANTARA/HO/Polrestro Jakarta Barat)
MerahPutih.com - Polisi enggan berkomentar mengenai penetapan nama Lucinta Luna. Polisi saat ini lebih memilih fokus memburu pemasok psitropika kepada selebgram dan aktris tersebut.
Diketahui, Lucinta Luna merupakan seorang transgender. Ia mengganti kelamin dan meresmikan namanya dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Puti. Ia kemudian akrab dipanggil Lucinta Luna.
Baca Juga:
Penggantian nama itu diputuskan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat 21 Maret 2018. Lalu dengan nomor registrasi 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt mengesahkan perubahan identitas seorang lelaki menjadi perempuan.
Dari situ terungkap, Lucinta Luna tampak mendaftar pada 15 Desember 2016. Sementara putusan pengadilan yang disahkan oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani dilakukan pada 4 Januari 2017.
“Terlalu teknis (urusan nama). Kami fokus memburu pemasok,” ujar Kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/2).

Demikian juga mengenai status sel untuk transgender tersebut.
Maulana mengatakan, sejauh ini belum ditentukan sel kelamin mana yang akan ditempatkan Lucinta Luna. Hal itu baru akan diputuskan pada besok.
“Masih pemeriksaan. Besok Kabid Humas (Polda Metro Jaya) yang akan bicara," kata dia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
Plt Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Bachrun juga mengatakan, penetapan sel Lucinta baru diputuskan setelah statusnya ditahan.
“Kalau terkait penempatan sel pria atau wanita, masih belum ada proses penahanan, masih dalam penyelidikan," kata Bachrun.
Lucinta Luna diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) dini hari karena tersangkut kasus narkoba. (Knu)
Baca Juga:
Forum Umat Islam Ingatkan Janji Anies Tutup Diskotek Sarang Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
