Kasus Narkoba

Pakai Narkoba, Selebgram Lucinta Luna Dibekuk Polisi

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Februari 2020
  Pakai Narkoba, Selebgram Lucinta Luna Dibekuk Polisi

Lucinta Luna ditangkap terkait kasus narkoba (Foto: IG/LucintaL)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Selebgram Lucinta Luna ditangkap polisi terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Lucinta dibenarkan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan kepada awak media.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba

"Iya, kami amankan," kata Kombes Herry Heryawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).

Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik nama asli Muhammad Fatah tersebut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan benarkan penangkapan Lucinta Luna
Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan (MP/Kanu)

Terciduknya Lucinta Luna awalnya ramai di media sosial. Bahkan foto Lucinta sedang diinterogasi petugas kepolisian ramai menghiasi linimasa. Lucinta mengenakan masker, tampak berhadapan dengan aparat yang sedang melakukan pemeriksaan mengenakan sarung tangan karet.

Menurut Kombes Herry, LL ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2) dinihari.

"Iya diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Herry.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Lucinta ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Salah satunya disebut sebagai pasangan Lucinta.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan survilance Kemudian pagi tadi di Apartemen Thamrin City mengamanakan 4 orang. Ada LL, H, D, dan N," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2).

Yusri melanjutkan, saat ditangkap ditemukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah. Dan dua obag dari tas Lucinta yakni Ramado, Riclonal dan psikotropika.

"Setelah dites urine, LL positif mengandung benzo itu masuk dalam golongan psikotropika," ungkap Yusri.

Yusri melanjutkan bahwa Lucina belum mengakui narkoba yang ia konsumsi.

Baca Juga:

Ratusan Kilogram Narkoba yang Disergap di Serpong Disebut Berkualitas "Super"

"Sampai saat ini mereka belom mengakui barang yang diduga ekstasi sambil menunggu hasil laboratorium kriminal. Sementara yang bersangkutan masih diamankan di Polres Jakarta Barat," terang Yusri.

Di ruang itu pula, terdapat botol urine berwarna kuning dan seorang anggota telah membuka bungkusan diduga narkoba.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Masih Kejar Penyuplai 288 Kilogram Sabu ke Serpong

#Yusri Yunus #Kasus Narkoba Artis #Polda Metro Jaya #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan