Pakai Narkoba, Selebgram Lucinta Luna Dibekuk Polisi


Lucinta Luna ditangkap terkait kasus narkoba (Foto: IG/LucintaL)
MerahPutih.Com - Selebgram Lucinta Luna ditangkap polisi terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Lucinta dibenarkan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan kepada awak media.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
"Iya, kami amankan," kata Kombes Herry Heryawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).
Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik nama asli Muhammad Fatah tersebut.

Terciduknya Lucinta Luna awalnya ramai di media sosial. Bahkan foto Lucinta sedang diinterogasi petugas kepolisian ramai menghiasi linimasa. Lucinta mengenakan masker, tampak berhadapan dengan aparat yang sedang melakukan pemeriksaan mengenakan sarung tangan karet.
Menurut Kombes Herry, LL ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (11/2) dinihari.
"Iya diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Herry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Lucinta ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Salah satunya disebut sebagai pasangan Lucinta.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan survilance Kemudian pagi tadi di Apartemen Thamrin City mengamanakan 4 orang. Ada LL, H, D, dan N," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2).
Yusri melanjutkan, saat ditangkap ditemukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah. Dan dua obag dari tas Lucinta yakni Ramado, Riclonal dan psikotropika.
"Setelah dites urine, LL positif mengandung benzo itu masuk dalam golongan psikotropika," ungkap Yusri.
Yusri melanjutkan bahwa Lucina belum mengakui narkoba yang ia konsumsi.
Baca Juga:
Ratusan Kilogram Narkoba yang Disergap di Serpong Disebut Berkualitas "Super"
"Sampai saat ini mereka belom mengakui barang yang diduga ekstasi sambil menunggu hasil laboratorium kriminal. Sementara yang bersangkutan masih diamankan di Polres Jakarta Barat," terang Yusri.
Di ruang itu pula, terdapat botol urine berwarna kuning dan seorang anggota telah membuka bungkusan diduga narkoba.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
