Ratusan Kilogram Narkoba yang Disergap di Serpong Disebut Berkualitas "Super"

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
Ratusan Kilogram Narkoba yang Disergap di Serpong Disebut Berkualitas

Petugas mengamankan sabu-sabu dari mobil box di kawasan Serpong, Tangerang. (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menyergap satu unit mobil boks B 9004 PHX yang mengangkut 288 kilogram sabu-sabu dengan kualitas nomor satu di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Diduga, narkoba dalam kotak plastik dan dibungkus karung putih itu berasal dari Iran.

"Kualitas nomor satu. Itu 1 gram harganya Rp3 juta," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan, kepada wartawan yang dikutip Jumat (31/1).

Baca Juga:

Narkoba 288 Kilogram Berkode 555 di Serpong Diduga dari Iran

Menurut Herry, penyidik sedang mendalami untuk memastikan asal muasal sabu-sabu itu.

"Asalnya dari mana sedang ditelusuri, diselidiki, tapi itu dikemasannya ada kode 555 dan cap Iran," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyergap satu unit mobil boks yang berisi 288 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, di Perumahan Cluster Symphonia Serpong, Pagedangan, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (30/1) kemarin.

Tiga pengedar berinisial Gun, AM dan IA tewas diterjang peluru petugas karena melawan dengan melepaskan tembakan ketika hendak ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melihat langsung barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 288 kilogram yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Serpong (MP/Kanu)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana melihat langsung barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 288 kilogram yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Serpong (MP/Kanu)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menerima informasi terkait adanya mobil boks yang menyangkut sabu-sabu untuk didistribusikan ke Jakarta. Penyidik kemudian melakukan patroli dan penyisiran di seluruh jalan tol.

"Pada saat penyisiran tim gabungan melihat mobil boks warna silver dengan pelat nomor B 9004 PHX yang melaju kencang dan mencurigakan dari arah Merak menuju Jakarta," kata Yusri.

Yusri menyampaikan, tim gabungan kemudian meminta agar mobil boks itu menepi. Namun, bukannya berhenti pengemudi mobil boks malah tancap gas.

"Dikejar, sempat terjadi senggolan dengan mobil anggota saat berusaha dihentikan," ucapnya.

Baca Juga:

Tiga Orang Tewas dalam Penyergapan Narkoba 288 Kilogram di Serpong

Menurut Yusri, petugas selanjutnya melakukan upaya paksa sampai akhirnya mobil itu berhenti di pinggir ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, KM 23 Karawaci. Ketika polisi mendekat, salah satu pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas. Sejurus kemudian, terjadi aksi tembak menembak di lokasi.

Pelaku sempat berupaya melarikan diri, dan dikejar anggota.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku. Ketiga tersangka meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang Pakai Narkoba Ajukan Banding

#Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Bagikan