Lima Kontroversi Yasonna Laoly Versi ICW
 
                Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penunjukan politikus PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju.
ICW menyebut Yasonna sebagai sosok kontroversial. Diketahui Yasonna ditunjuk Jokowi kembali menjabat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Yasonna memiliki lima masalah ketika menjadi Menkumham pada periode pertama Jokowi. Masalah pertama, Yasonna tak melakukan komunikasi yang baik dengan Jokowi ketika revisi UU MD3 pada awal tahun lalu.
Baca Juga:
Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?
"Ketika itu akhirnya, Jokowi tak meneken UU MD3 hasil revisi karena tak setuju dengan isi aturan tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi di Kantor ICW, Kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).
Masalah kedua, kata Kurnia, terkait revisi UU KPK. Kurnia menyatakan bahwa Yasonna menjadi salah satu pihak yang setuju dengan revisi UU KPK, yang saat ini sudah resmi berlaku menjadi UU Nomor 19/2019 tentang KPK.
"Kalau kita mengingat Yasonna sempat menyebutkan bahwa presiden tidak perlu lagi untuk mengeluarkan perppu. Itu menandakan bahwa dia sepakat untuk merevisi UU KPK," ujar dia.
 
Kemudian yang ketiga, lanjut Kurnia, terkait revisi KUHP. Dalam perubahan itu Yasonna setuju delik korupsi masuk dalam RKUHP. Padahal, substansi pasal korupsi di RKUHP menurunkan hukuman pidana dan dari sisi pandangan menjadikan korupsi sebagai tindak pidana umum.
Semantara poin keempat yang menjadi masalah Yasonna adalah pembenahan lembaga pemasyarakatan. Kurnia menilai, di era Yasonna terdapat kasus narapidana pelesiran ke luar lapas, termasuk yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto
Selain itu, terjadi juga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap napi di Lapas Sukamiskin, termasuk terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Selain itu, para narapidana, juga membangun sel sendiri hingga memiliki handphone dan fasilitas lain.
"Bahkan beberapa waktu lalu dilakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin yang melibatkan oknum narapidana dan juga Kalapas Sukamiskin. Jual beli sel mewah juga masih terus terjadi," ungkapnya.
Baca Juga:
Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung
Selanjutnya yang kelima, lanjut Kurnia, Yasonna turut mendorong agar rancangan UU Pemasyarakatan disahkan pada periode kemarin. Dalam rancangan itu, salah satu poinnya adalah mengalihkan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi.
Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 itu cukup progresif lantaran memperketat pemberian remisi bagi para narapidana kasus tindak pidana korupsi. "Itu lima persoalan. Sehingga kita mempertanyakan apa dasar pak jokowi menunjuk Yasonna Laoly kembali menduduki pos yang sangat berkaitan dengan sektor pemberantasan korupsi," ujar Kurnia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
 
                      Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
 
                      Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
 
                      Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
 
                      Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ
 
                      Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
 
                      Pertemuan Ketum PSSI dan Ketum Perbasi dengan Menkumham
 
                      Pemerintah Tidak Mau Ikut Campur Urusan Dualisme Kepengurusan Kadin
 
                      Menkumham Koordinasi dengan DPR Terkait Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada
 
                      Raker Baleg DPR dengan Menkumham dan Mendagri terkait RUU Pilkada
 
                      




