Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Legislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 07 November 2022
Legislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah

Ilustrasi sampah. (Pexels/rawpixel.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Minggu (7/11) kemarin secara perdana Pemprov melalu Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan drone terhadap warga yang membuang sampah sembarang di car free day (CFD).

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengatakan, bahwa penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat membuang sampah sembarangan dirasa sangat efektif.

Baca Juga:

BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan

Sebab, lanjut dia, selama ini yang menggunakan kamera pengintai atau CCTV tak berjalan maksimal. Karena kerjanya hanya merekam saja, tanpa adanya tindakan secara langsung seperti pemakaian drone.

"Soal penggunaan drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa. Karena warga yang membuang sama dapat diberikan sanksi, sedangkan karena kalau dikasih CCTV permanen kurang maksimal," ujarnya.

Menurut Ida, memang OTT dengan drone ini merupakan gebrakan yang luar biasa yang dilakukan oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.

"Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke Bantaran Kali. Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di Bantaran Kali," ujar Ida.

Selain itu, Ida berharap dengan adanya pengoperasian drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:

Heru Budi Temui Erick Thohir, Bahas Integrasi Transportasi Umum

"Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegur saja, sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp 500 ribu," tutur Ida.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta menggelar OTT secara konvensional dengan membuka posko serta menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11).

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Adapun OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Diminta Tuntaskan Masalah Banjir hingga Polusi Tinggi di Jakarta

#Sampah #Heru Budi Hartono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal
Indonesia
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Kebakaran terjadi di SDN 1 Jerukan Boyolali. Penyebab kebakaran diduga karena pembakaran sampah.
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Indonesia
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Pramono pun mengungkapkan bahwa pelaku penimbunan bukan perorangan, melainkan dilakukan oleh kelompok usaha.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Pramono Bakal Umumkan Pengusaha Yang Timbun Sampah Secara Ilegal di Jakarta
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Indonesia
Pemerintah Bakal Awasi Ketat Tempat Pembuangan Sampah Liar, Sanksi Hukum Bakal Diterapkan
Marulina juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Pemerintah Bakal Awasi Ketat Tempat Pembuangan Sampah Liar, Sanksi Hukum Bakal Diterapkan
Indonesia
Sampah Menggunung di Stasiun Pasar Minggu & RTH Penjaringan, Pramono Salahkan Swasta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas pihak swasta yang menimbun sampah ilegal.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Sampah Menggunung di Stasiun Pasar Minggu & RTH Penjaringan, Pramono Salahkan Swasta
Indonesia
Perlahan, Pemprov DKI Jakarta Tutup TPST Bantargebang Menuju Controlled Landfill
Selain perbaikan pengelolaan di TPST Bantargebang, Pemprov DKI terus mendorong masyarakat untuk disiplin memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Perlahan, Pemprov DKI Jakarta Tutup TPST Bantargebang Menuju Controlled Landfill
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Bagikan