Legislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 07 November 2022
Legislator PDIP Apresiasi Ide Drone Pemantau Warga Buang Sampah

Ilustrasi sampah. (Pexels/rawpixel.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Minggu (7/11) kemarin secara perdana Pemprov melalu Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan drone terhadap warga yang membuang sampah sembarang di car free day (CFD).

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengatakan, bahwa penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat membuang sampah sembarangan dirasa sangat efektif.

Baca Juga:

BPIP Dukung Langkah Heru Budi Hartono Gencarkan Blusukan

Sebab, lanjut dia, selama ini yang menggunakan kamera pengintai atau CCTV tak berjalan maksimal. Karena kerjanya hanya merekam saja, tanpa adanya tindakan secara langsung seperti pemakaian drone.

"Soal penggunaan drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa. Karena warga yang membuang sama dapat diberikan sanksi, sedangkan karena kalau dikasih CCTV permanen kurang maksimal," ujarnya.

Menurut Ida, memang OTT dengan drone ini merupakan gebrakan yang luar biasa yang dilakukan oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono.

"Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke Bantaran Kali. Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di Bantaran Kali," ujar Ida.

Selain itu, Ida berharap dengan adanya pengoperasian drone untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga:

Heru Budi Temui Erick Thohir, Bahas Integrasi Transportasi Umum

"Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegur saja, sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp 500 ribu," tutur Ida.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta menggelar OTT secara konvensional dengan membuka posko serta menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditemui di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11).

"Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Adapun OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Diminta Tuntaskan Masalah Banjir hingga Polusi Tinggi di Jakarta

#Sampah #Heru Budi Hartono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Menyambut World Cleanup Day 2026, JHL Group dan Banksasuci menggelar aksi bersih-bersih Sungai Cisadane lewat program Impactful Ecosystem. Simak aksi selengkapnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Jakarta menghasilkan lebih dari 9.000 ton sampah per hari. Gerakan pilah sampah naik menjadi 23,14 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Pramono Anung Ungkap Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Gerakan Pilah Mulai Berdampak
Indonesia
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Program ini untuk perubahan perilaku dan fokus penanganan sampah dari sumber sampah serta perbaikan tata kelola sampah terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Pemkot Solo Dapat Hibab Rp 107 Miliar Buat Tangani Sampah Dari Hulu Sampai Hilir
Indonesia
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
. Setiap pihak yang menghasilkan, mengangkut, maupun mengelola sampah harus dapat mempertanggungjawabkan alur penanganannya.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Enam Perusahaan Penyedia Jasa Kebersihan Disanksi Denda Rp 10 Juta akibat tak Sesuai Izin
Indonesia
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Seharusnya pemda sudah menertibkan TPS ilegal jauh-jauh hari.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
PSI Ngaku Heran, masih Banyak TPS Ilegal Besar di Jakarta
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan pemberian izin pihak swasta tersebut dalam mengelola sampah.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Anak Buahnya Jatuh Sanksi ke Pihak Swasta yang Kelola Pembuangan Sampah Liar di Cilincing
Indonesia
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan sampah sehingga setiap penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Cuma Dikenai Sanksi Denda Rp 10 Juta
Bagikan