Legislator Tekankan Pendekatan Mendalam untuk Perilaku Menyimpang Anak, Bukan Sekadar Hukuman
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan bahwa pelabelan "nakal" pada perilaku anak tidak dapat diselesaikan hanya dengan hukuman atau disiplin. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih mendalam dengan mengidentifikasi akar permasalahan.
"Anak disebut nakal tentu karena dia sudah melanggar peraturan yang ada. Ada banyak sebabnya, kita harus lihat sebabnya,” ujar Ledia dalam keterangannya, Jumat (2/5).
Baca juga:
Menurutnya, perilaku anak yang melanggar aturan seringkali dipengaruhi oleh keteladanan orang dewasa di sekitarnya. Ledia juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara keluarga, sekolah, dan pihak terkait untuk memahami alasan di balik tindakan anak.
Ia berpendapat bahwa dialog diperlukan untuk mendiagnosis penyebab perilaku tersebut sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan. Ledia menolak anggapan bahwa pendekatan militeristik adalah solusi untuk semua masalah perilaku anak.
Baca juga:
Ledia juga menekankan pentingnya ekosistem pendidikan yang baik, melibatkan sekolah, orang tua, dan lingkungan sesuai dengan konsep Ki Hajar Dewantara. Terakhir, ia mengajak semua pihak untuk introspeksi dan aktif mencari akar permasalahan perilaku anak.
“Jadi ayo saja semua melakukan tugasnya masing-masing, memperbaiki, menggali lebih dalam akar persoalan-persoalan itu,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh