Legislator Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaruan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menurut Bimantoro, pendekatan restoratif perlu menjadi bagian integral dari RKUHAP untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.
"Langkah ini penting untuk mengatasi persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal," kata Bimantoro kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
Ia menyebut restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Restorative, kata dia, tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif.
"Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” imbuhnya.
Baca juga:
Wamenkum Harap Restorative Justice Dimasukkan ke Dalam Sistem Peradilan Pidana dalam RUU KUHAP
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif.
Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar para pihak.
Komitmen ini, lanjut Bimantoro, akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan.
"Saya berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dengan Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana