Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Legislator Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Disebut Wajar dan Sesuai Aturan

Rumah Dinas DPR di Kalibata (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR masih wajar dan sesuai aturan.

Menurutnya, tunjangan ini bukan untuk foya-foya, melainkan sebagai pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan oleh negara.

Baca juga:

Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu

Hekal menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku dan alokasi anggarannya tetap. Menanggapi kritik publik, Hekal menganggap tunjangan tersebut sejalan dengan standar biaya hidup di Jakarta.

"Bahkan, setahu saya yang total tunjangan maupun apa pun bentuknya penghasilan itu untuk anggota DPR RI yang semua kira-kira berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta, masih di bawah (tunjangan) beberapa DPRD provinsi yang ada di Pulau Jawa," ujarnya, Kamis (21/8).

Menurutnya, tunjangan ini tidak berlebihan dan lebih baik daripada membuat anggota DPR mencari 'jalan lain' untuk mendapatkan uang.

Senada dengan Hekal, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian yang mempertimbangkan harga properti di Jakarta.

Baca juga:

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Tuai Kritik, Dituding Abaikan Efisiensi Anggaran

Puan menyatakan bahwa besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kebutuhan 580 anggota DPR yang berasal dari berbagai daerah.

Meskipun demikian, Puan mengatakan DPR akan tetap memperhatikan masukan masyarakat dan siap mengevaluasi kebijakan tersebut jika dianggap berlebihan.

#Rumah Dinas #Rumah Dinas Dpr #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan