Legislator PKB Ungkap Fakta Pahit Kondisi Kelas SD dan SMP

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Legislator PKB Ungkap Fakta Pahit Kondisi Kelas SD dan SMP

Ilustrasi ruang sekolah dasar. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Hilman Mufidi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan perhatian lebih terhadap perbaikan sarana dan prasarana pendidikan terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Gus Hilman, sapaan akrab Muhammad Hilman Mufidi, menilai masih banyak peserta didik dengan semangat tinggi yang terhambat ketersediaan fasilitas pendidikan memadai.

“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam mengalokasikan 20% APBN untuk Pendidikan. Kami berharap perbaikan sarana dan prasarana menjadi fokus dari Kemendikdasmen agar mimpi Indonesia Emas 2045 terwujud,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/8).

Ia menjelaskan saat ini masih banyak peserta didik di tanah air yang belajar dengan sarana seadanya.

Berdasarkan data dari Kemendikdasmen di tahun ajaran 2024/2025 ada 1,18 juta ruang kelas sekolah dasar di Indonesia. Mirisnya 60% di antaranya dalam kondisi rusak.

Rinciannya 27,22% rusak ringan, 22, 27% rusak sedang, dan 10,81% rusak berat.

“Jadi bagaimana peserta didik bisa belajar nyaman kalau ruang kelasnya saja tidak memadai,” ujarnya.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN

Di level SMP, lanjut Gus Hilman juga tidak jauh berbeda. Hampir separuh atau 49,67% yang ruang kelas yang tersedia dalam kondisi rusak. Dengan rincian 24,73% mengalami rusak ringan, 17,96% rusak sedang, dan 6,97% rusak berat.

"Ini fakta pahit yang ada di depan mata dan segera harus ada tindak lanjut dari pemerintah dalam hal ini Kemendikdasmen,” tegasnya.

Gus Hilman menilai perbaikan fasilitas pendidikan, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga sarana digital, menjadi langkah mendesak agar tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam menghadapi era globalisasi. Menurutnya, dunia pendidikan Indonesia harus adaptif terhadap berbagai tantangan global yang terus berubah.

“Masalah ini bukan semata-mata soal finansial, melainkan ketersediaan sarana pendidikan yang belum memadai,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para guru. Ia mengatakan, pemberian beasiswa maupun tunjangan kepada para guru harus mendapat perhatian sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para guru.

"Guru adalah pilar utama dalam pertumbuhan pendidikan di Indonesia. Karena itu, beasiswa maupun tunjangan bagi para guru harus mendapat perhatian serius agar mereka bisa bekerja dengan lebih optimal,” tandasnya. (Pon)

#DPR RI #Kemendikdasmen #Sekolah Dasar #Sekolah Menengah Pertama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan faktor fundamental dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Presiden Minta Program Revitalisasi Ditambah 60 Ribu Sekolah, DPR Sebut masih Banyak Gedung Rusak
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Bagikan