Legislator NasDem Singgung 'Partai Cokelat' dalam Rapat dengan Panglima TNI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 November 2024
Legislator NasDem Singgung 'Partai Cokelat' dalam Rapat dengan Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo (DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyampaikan keprihatinannya terhadap data yang menunjukkan dua pertiga kepala daerah di Indonesia tersandung kasus hukum.

Menurut legislator NasDem ini, demokrasi Indonesia yang dijalankan selama ini dalam setiap kontestasi politik cukup brutal. Ia lantas menyinggung fenomena lahirnya "partai cokelat" dalam Pilkada 2024

"Di media ini yang lagi kencang-kencangnya ini pak, katanya ada partai baru, apa partai baru, partai cokelat. Enggak mungkin kalau kita enggak tahu kok," kata Yoyok dalam rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Baca juga:

MK Siapkan 735 Personel Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Pria yang pernah menjadi prajurit TNI ini menegaskan pentingnya netralitas TNI dalam proses kontestasi politik. "Netralnya luar biasa. Saking netralnya, mendekat tempat TPS saja takut," ungkapnya.

Yoyok meminta TNI ikut berperan dalam melakukan mitigasi terhadap money politic, black campaign, dan penyimpangan lainnya.

Anak buah Ketum NasDem Surya Paloh ini juga meminta TNI turut berperan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Baca juga:

PDIP: Keterlibatan Partai Coklat Nyata di Sumatera Utara

"Saya harapkan ke depan TNI mengambil peran lebih lagi pak untuk menjaga netralitas dan pemilu atau pemilihan yang jurdil," tutup Yoyok.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membongkar skenario Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang ingin tetap mempertahankan kekuasaannya dengan mengerahkan Partai Coklat atau ‘Parcok’. Hal itu diungkap Hasto dalam channel Akbar Faizal Uncencored (AFU).

Dalam podcast itu, Hasto sempat ditanya oleh Akbar Faisal mengenai apakah Jokowi masih bisa melakukan segala hal ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasto lantas mengungkapkan bahwa secara teoritik kekuasaan, itu tidak bisa. Tetapi sebelum lengser, Jokowi sudah menempatkan orang-orangnya di sejumlah jabatan strategis. Ia pun lantas menyinggung ‘Parcok’.

“Pak Jokowi melakukan begitu banyak penempatan-penempatan jabatan-jabatan strategis sebelum beliau lengser. Ya contohnya jabatan Pak Listyo Sigit (Kapolri) ini kan melompati lima angkatan. Inikan karena ada kedekatan-kedekatan personal. Pak Jokowi tanpa dukungan partai cokelat (Polri) bukan siapa-siapa tapi justru instrumen kekuasaan itulah yang kemudian dimainkan dan kemudian terjadi keanehan,” kata dia. (Pon)

#DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Bagikan