Legislator Minta PPKM Darurat Jangan Susahkan Rakyat Kecil

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Legislator Minta PPKM Darurat Jangan Susahkan Rakyat Kecil

Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin. Foto: Dok/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Legislator Komisi IX DPR RI Alifuddin mendesak agar pemerintah tak melupakan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat luas yang terdampak. Kebijakan PPKM yang sudah tepat ini jangan sampai membuat rakyat kecil susah.

Baca Juga

Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19

"PPKM perlu dilakukan secara konsisten dan jangan sampai menyusahkan rakyat kecil. Oleh karena itu perlu diberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat," kata Alifuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/7)

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendukung penuh kebijakan PPKM darurat oleh pemerintah untuk menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia.

Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco
Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco

Menurut Alifuddin, salah satu tingginya kasus COVID-19 di Indonesia adalah masih sedikit masyarakat Indonesia yang divaksinasi. Pemerintah perlu menggencarkan kembali vaksinasi. Padahal, di luar negeri, vaksinasi sudah dilakukan besar-besaran.

“Sementara kita masih sangat sedikit dari jumlah yang ditargetkan yaitu 181,5 juta penduduk. Tentu ini sangat jauh. Mengapa bisa ada ajang sepak bola Eropa dan tidak mengenakan masker, karena situasinya sudah sama-sama kuat, sudah herd immunity, sementara kita belum,” sambungnya.

Politisi daerah pemilihan Kalimantan Barat ini, mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah, sehingga terhindar dari berita yang menyesatkan soal penanganan Corona ini.

Sementara itu, para pengusaha diharapkan tidak hanya memikirkan keuntungan, tetapi perlu memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

“Dalam situasi seperti ini, bagaimana perusahaan bisa mensejahterakan karyawan, buruh, dan pegawainya. Pemerintah dengan keterbatasan uang yang ada juga mengusahakan semampunya untuk membantu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

TKA Masuk ke Indonesia, DPR Pertanyakan Aturan PPKM Darurat

#PPKM Darurat #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan