Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19

Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan penyekatan di pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat memicu terjadinya kemacetan di sejumlah titik.

Pengamat transportasi, Edison Siahaan menilai, kebijakan penyekatan di sejumlah titik di seputar Jakarta ini jadi blunder.

Baca Juga

Satgas COVID-19 Masih Temukan Bermacam Pelanggaran PPKM Darurat di Bekasi, Apa Saja?

"Upaya dan daya yang digunakan tidak berguna. Justru potensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat karena menimbulkan kesemrautan dan kegaduhan," kata Edison kepada MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (6/7).

Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco

Edison melihat, kerumunan di sejumlah titik penyekatan menandakan kebijakan ini bukan hanya tidak siap, tetapi berpotensi menambah kuat penyebaran virus karena bertemunya orang dari sejumlah tempat di satu titik.

"Bahkan dampaknya bisa menyebkan kematian karena terjadinya kemacetan luar biasa sehingga sangat bisa menimbulkan klaster jalan raya," terang ketua Indonesia Traffic Watch ini.

Edison melihat, kebijakan harusnya menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan masalah atau memberikan dampak yang signifikan utk merubah situasi menjadi lebih baik.

"Kebijakan efektif hanya dapat dibuat oleh orang yg memiliki kompentensi dan memahami masalah, bukan karena gagap dan bingung" jelas dia.

Edison menyarankan agar pemerintah fokus menangani COVID-19 dengan memperkuat edukasi serta ancaman hukuman kepada perusahaan yang membandel. Dengan begitu, warga di luar sektor yang diperbolehkan tak akan berbondong-bondong menerobos pos penyekatan.

Masyarakat pun juga mesti sadar bahwa keluar rumah untuk kegiatan yang tak perlu justru bksa memicu masalah baru dan bahaya yang menimpanya.

"Edukasi ini harusnya diperkuat oleh aparat," tutup Edison yang juga wartawan senior ini.

Sementara itu, Jumlah titik penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bertambah.

Jumlah tersebut yang awalnya sebanyak 3 titik, kini bertambah menjadi 72 titik. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga dalam aturan tersebut untuk menekan angka COVID-19.

“Penyekatan dilakukan di 72 titik penyekatan di Polda Metro Jaya, yaitu 5 di GT, 9 di exit tol, 19 titik di batas kota dan 39 titik di jalur utama,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigijen Hendro Pandowo.

Hendro menyebut dari total titik penyekatan yang baru, pihaknya membagi dua opsi yakni 37 titik pembatasan mobilitas dan penyekatan yang akan masuk ke wilayah Ibu Kota.

Sedangkan sisanya yakni 35 titik merupakan pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas yang diterapkan di dalam kota Jakarta dan daerah penyangganya yang dijaga oleh ribuan personel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi.

“Tentu setiap titik jumlahnya berbeda-beda antara 30 sampai 50 anggota,” terangnya.

Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco
Penyekatan kendaraan di salah satu wilayah DKI Jakarta, Senin (5/7). Foto: MP/Ponco

Penambahan titik penyekatan ini, lanjut Hendro, tidak lain karena adanya kendala dari hasil evaluasi 63 titik sebelumnya. Dia menyebut, masih banyak warga yang hendak masuk ke Jakarta.

“Memang ada beberapa kendala bahwa masih banyaknya masyarakat, penumpukan di setiap titik terutama yang akan masuk ke Jakarta,” ucap Hendro.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan. (Knu)

Baca Juga

PPKM Darurat Diprediksi Bikin Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Merosot

#PPKM Darurat
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan