Legislator Ingatkan Pentingnya Fasilitas Pendukung untuk Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Perempuan
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti pentingnya prioritas pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di sektor industri.
Saat kunjungan kerja ke PT Mitra Adi Jaya di Sleman (17/7), yang mayoritas karyawannya (94%) adalah perempuan, Netty menekankan perlunya perusahaan menyediakan fasilitas pendukung. Fasilitas tersebut mencakup cuti haid, cuti melahirkan, ruang laktasi, dan daycare atau tempat penitipan anak.
"Perempuan yang mengalami krisis pengasuhan di rumah harus punya opsi untuk membawa anaknya ke tempat penitipan yang aman dan layak di area kerja. Ini bukan sekadar kemewahan, tapi kebutuhan mendesak yang dijamin oleh regulasi," tegas Netty dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Baca juga:
Hal ini bertujuan agar pekerja perempuan dapat berproduktivitas optimal tanpa mengabaikan tanggung jawab domestik, terutama sebagai ibu.
Ia merujuk pada Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang sedang menunggu aturan turunan.
Sebagai contoh praktik baik, Netty menyebut PTPN di Gunung Mas, Bogor, yang telah menyediakan daycare dan kelompok bermain bagi anak-anak pekerjanya. Ia mendorong agar fasilitas serupa menjadi standar di industri, khususnya bagi perusahaan dengan banyak pekerja perempuan.
Baca juga:
MALIQ & D'Essentials Bermain di Daycare Anak dalam Video Musik 'Kumpul Bocah'
Menurutnya, daycare adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja perempuan.
Selain itu, Netty mengapresiasi PT Mitra Adi Jaya yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas hingga 1,3% dari total karyawan. Ia berharap inisiatif ini menginspirasi perusahaan lain untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah gender.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh