Legislator Harap Fenomena Bendera One Piece Tak Hilangkan Kesakralan Kemerdekaan

Ilustrasi: Mural One Piece di Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengajak semua pihak untuk bersikap konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran bendera bertema One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Menurutnya, kreativitas seperti mengibarkan bendera lain tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Ia menegaskan, Bendera Merah Putih harus tetap dihormati dan diposisikan tertinggi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Baca juga:
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Abdullah menyoroti maraknya pengibaran bendera One Piece, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime, yang dianggap sebagian pihak sebagai provokasi atau makar, sementara pihak lain menilai larangan tersebut sebagai sikap anti-kritik.
Polemik ini dianggap merusak persatuan karena saling menyalahkan. Oleh karena itu, Abdullah mendorong dialog dan konsolidasi agar perayaan kemerdekaan tetap sakral.
"Polemik ini menjadi destruktif ketika masing-masing pihak saling menyudutkan," kata legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Baca juga:
Sikap Tenang Prabowo Atas Bendera One Piece Tuai Pujian, Disebut Mirip Pendekatan Gus Dur
Ia juga melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Jika hak-hak tersebut terpenuhi, polemik ini dinilai akan mereda dengan sendirinya.
"Substansi kritik ini mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini akan berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026

DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
