Legislator Harap Fenomena Bendera One Piece Tak Hilangkan Kesakralan Kemerdekaan
Ilustrasi: Mural One Piece di Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengajak semua pihak untuk bersikap konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran bendera bertema One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Menurutnya, kreativitas seperti mengibarkan bendera lain tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Ia menegaskan, Bendera Merah Putih harus tetap dihormati dan diposisikan tertinggi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Baca juga:
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Abdullah menyoroti maraknya pengibaran bendera One Piece, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime, yang dianggap sebagian pihak sebagai provokasi atau makar, sementara pihak lain menilai larangan tersebut sebagai sikap anti-kritik.
Polemik ini dianggap merusak persatuan karena saling menyalahkan. Oleh karena itu, Abdullah mendorong dialog dan konsolidasi agar perayaan kemerdekaan tetap sakral.
"Polemik ini menjadi destruktif ketika masing-masing pihak saling menyudutkan," kata legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Baca juga:
Sikap Tenang Prabowo Atas Bendera One Piece Tuai Pujian, Disebut Mirip Pendekatan Gus Dur
Ia juga melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Jika hak-hak tersebut terpenuhi, polemik ini dinilai akan mereda dengan sendirinya.
"Substansi kritik ini mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini akan berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan