Legislator Harap Fenomena Bendera One Piece Tak Hilangkan Kesakralan Kemerdekaan
Ilustrasi: Mural One Piece di Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengajak semua pihak untuk bersikap konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran bendera bertema One Piece menjelang HUT ke-80 RI.
Menurutnya, kreativitas seperti mengibarkan bendera lain tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Ia menegaskan, Bendera Merah Putih harus tetap dihormati dan diposisikan tertinggi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.
"Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Baca juga:
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Abdullah menyoroti maraknya pengibaran bendera One Piece, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime, yang dianggap sebagian pihak sebagai provokasi atau makar, sementara pihak lain menilai larangan tersebut sebagai sikap anti-kritik.
Polemik ini dianggap merusak persatuan karena saling menyalahkan. Oleh karena itu, Abdullah mendorong dialog dan konsolidasi agar perayaan kemerdekaan tetap sakral.
"Polemik ini menjadi destruktif ketika masing-masing pihak saling menyudutkan," kata legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Baca juga:
Sikap Tenang Prabowo Atas Bendera One Piece Tuai Pujian, Disebut Mirip Pendekatan Gus Dur
Ia juga melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Jika hak-hak tersebut terpenuhi, polemik ini dinilai akan mereda dengan sendirinya.
"Substansi kritik ini mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini akan berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan