Lecehkan Profesi Jurnalis, Puluhan Wartawan Tuntut Kapolres Waykanan Dicopot

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 30 Agustus 2017
Lecehkan Profesi Jurnalis, Puluhan Wartawan Tuntut Kapolres Waykanan Dicopot

Ilustrasi. (pixabay.com) 0 shares

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Para wartawan di Lampung menggelar aksi di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung. Puluhan wartawan dari sejumlah media itu menuntut Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dicopot dari jabatannya.

Para wartawan menilai Kapolres Waykanan telah melecehkan profesi wartawan. Dalam aksi di Bandarlampung, para wartawan membawa karton dengan tulisan berupa pewarta bukan pembawa petaka, melarang jurnalis meliput melanggar UU Pers Pidana 2 Tahun dan denda Rp 500 ribu.

Dalam aksi ini pun, para jurnalis meminta Polda Lampung agar tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini.

Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan bahwa Polda Lampung jangan tebang pilih dalam kasus ini dan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan harus dicopot dari jabatannya.

"Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU.

Hal senada dikatakan, Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto mengatakan, bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers, dan berencana akan mengkirimanilasi jurnalis yang telah menjadi korbannya.

"Kami meminta Polda Lampung untuk mengusut tunta kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di Kabupaten Waykanan," kata dia.

Ia mengatakan, mengecam keras tindakan kapolres dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memberikan tindakan tegas dengan mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya. IJTI Pengda Lampung siap melakukan advokasi terhadap dua orang jurnalis yang diduga akan menjadi korban kriminalisasi dan siap menempuh jalur hukum.

Perlu diketahui, bahwa Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan telah melarang tugas jurnalis dan berkata kasar yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, hal ini pun terjadi pada dua orang jurnalis Dian Firasta dan Dedi Ternando saat meliput pelarangan mobil batubara di Kabupaten Waykanan.(*)

#Kekerasan Wartawan #Wartawan #Aliansi Jurnalis Independen #Kapolres Waykanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
TNI AL bersama tim gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda dengan mengerahkan sejumlah kapal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berlanjut, TNI AL Kerahkan Sejumlah Kapal
Indonesia
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Pencarian lima wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda memasuki hari ketiga. Tim SAR memperhitungkan arah angin, arus, gelombang, dan cuaca.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Tim SAR Perluas Pencarian Lima Wartawan Hilang, Arah Angin hingga Gelombang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Tim SAR memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda. Pencarian dilakukan secara maksimal.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Hari Kedua, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Bagikan