Lecehkan Profesi Jurnalis, Puluhan Wartawan Tuntut Kapolres Waykanan Dicopot
Ilustrasi. (pixabay.com) 0 shares
MerahPutih.Com - Para wartawan di Lampung menggelar aksi di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung. Puluhan wartawan dari sejumlah media itu menuntut Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan dicopot dari jabatannya.
Para wartawan menilai Kapolres Waykanan telah melecehkan profesi wartawan. Dalam aksi di Bandarlampung, para wartawan membawa karton dengan tulisan berupa pewarta bukan pembawa petaka, melarang jurnalis meliput melanggar UU Pers Pidana 2 Tahun dan denda Rp 500 ribu.
Dalam aksi ini pun, para jurnalis meminta Polda Lampung agar tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini.
Ketua AJI Bandarlampung Padli Ramdan mengatakan bahwa Polda Lampung jangan tebang pilih dalam kasus ini dan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan harus dicopot dari jabatannya.
"Pelarangan dalam peliputan truk batubara melintas merupakan melanggar UU, ini sudah melanggar pidana, kami meminta agar diproses," kata dia.
Ia mengatakan, bahwa jurnalis adalah pembawa berita bukan pembawa petaka, tugas jurnalis pun dilindungi oleh UU.
Hal senada dikatakan, Ketua IJTI Pengda Lampung Aris Susanto mengatakan, bahwa arogansi AKBP Budi Asrul Kurniawan telah mencederai kebebasan pers, dan berencana akan mengkirimanilasi jurnalis yang telah menjadi korbannya.
"Kami meminta Polda Lampung untuk mengusut tunta kasus penghinaan terhadap media massa dan jurnalis di Kabupaten Waykanan," kata dia.
Ia mengatakan, mengecam keras tindakan kapolres dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memberikan tindakan tegas dengan mencopot AKBP Budi Asrul Kurniawan dari jabatannya. IJTI Pengda Lampung siap melakukan advokasi terhadap dua orang jurnalis yang diduga akan menjadi korban kriminalisasi dan siap menempuh jalur hukum.
Perlu diketahui, bahwa Kapolres Waykanan AKBP Asrul Budi Kurniawan telah melarang tugas jurnalis dan berkata kasar yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik, hal ini pun terjadi pada dua orang jurnalis Dian Firasta dan Dedi Ternando saat meliput pelarangan mobil batubara di Kabupaten Waykanan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
AJI dan ELSAM Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Diktator dan Pelanggar HAM!
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI